Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok: Kasus Reklamasi Jakarta Sarat Kepentingan Pilkada DKI

SELASA, 05 APRIL 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kami kasih kesempatan KPK lakukan proses. Makanya aku juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini. Ini terlalu banyak orang pahlawan kesiangan tahu nggak?" ujar Ahok di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Menurutnya, kasus reklamasi teluk Jakarta sarat politis. Apalagi ia tahu banyak pihak yang tidak suka dirinya maju Pemilihan Gubewrnur KDI tahun 2017 lewat jalur independen.


"Ini ditumpangi Pilkada masalah ini," cetusnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pemprov DKI siap kapan pun dipanggil penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hargai KPK lagi penyidikan minta waktu satu minggu lagi buat panggil Sanusi yang masih shock ya kan? Kami juga sudah siap kalau kami dipanggil, data apa kami siap kasih. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap M. Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3) malam. Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda. Sedangkan, Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Akibat perbuatannya tersebut, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya