Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok: Kasus Reklamasi Jakarta Sarat Kepentingan Pilkada DKI

SELASA, 05 APRIL 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kami kasih kesempatan KPK lakukan proses. Makanya aku juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini. Ini terlalu banyak orang pahlawan kesiangan tahu nggak?" ujar Ahok di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Menurutnya, kasus reklamasi teluk Jakarta sarat politis. Apalagi ia tahu banyak pihak yang tidak suka dirinya maju Pemilihan Gubewrnur KDI tahun 2017 lewat jalur independen.


"Ini ditumpangi Pilkada masalah ini," cetusnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pemprov DKI siap kapan pun dipanggil penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hargai KPK lagi penyidikan minta waktu satu minggu lagi buat panggil Sanusi yang masih shock ya kan? Kami juga sudah siap kalau kami dipanggil, data apa kami siap kasih. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap M. Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3) malam. Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda. Sedangkan, Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Akibat perbuatannya tersebut, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya