Berita

foto :net

Bisnis

Naikkan Iuran Peserta, BPJS Kesehatan Tidak Transparan

SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:37 WIB | LAPORAN:

Setelah dibanjiri protes masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi kategori peserta mandiri.

Namun, keputusan itu tidak berlaku bagi iuran dengan manfaat pelayanan kelas I dan II. Terhitung 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan Kelas II naik menjadi Rp 51 ribu per orang per bulan, dari yang sebelumnya Rp 42.500. Sedangkan, untuk kelas I, iuran bulanan per orangnya meroket dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu

Pattiro menilai, tidak haram hukumnya jika BPJS Kesehatan menaikkan iuran pesertanya. Tapi, harus diingat, sebagai badan publik, lembaga penjamin kesehatan masyarakat Indonesia itu harus bersedia buka-bukaan, terlebih soal informasi mengenai penghitungan biaya satuan premi peserta.


"Jadi, BPJS Kesehatan harus buka hitung-hitungan biaya satuan premi agar publik tahu nominal RP 51 ribu dan Rp 80 ribu itu asalnya dari mana," ujar peneliti Pattiro, Didik Purwondanu.

Dengan membuka informasi tersebut, jelas Didik, masyarakat bisa memantau apakah iuran yang selama ini mereka bayarkan setiap bulannya sudah mencukupi atau belum.

"Ini perlu dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dicurangi, terlebih ketika pelayanan yang rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berikan masih belum optimal," terangnya.

Selain mentransparansikan informasi mengenai biaya satuan premi tersebut, juga wajib hukumnya bagi BPJS Kesehatan, sebagai badan publik, untuk membuka informasi mengenai besaran anggaran yang selama ini mereka kelola sesuai UU Keterbukaan Informasi. Termasuk informasi jumlahmasyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga harus membuka informasi mengenai alasan mereka merugi.

"Perlu diberi tahu ke publik apakah kerugian terjadi karena sudah terlalu banyak orang sakit di Indonesa, atau karena besarnya biaya operasional rumah sakit, atau karena ada yang salah di dalam sistem pengklaiman sehingga terjadi pembengkakkan biaya. Ini perlu agar tidak ada asumsi-asumsi liar di masyarakat. Masyarakat perlu tahu, karena yang BPJS Kesehatan kelola ini uang masyarakat," pungkas Didik.[wid] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya