Berita

foto :net

Bisnis

Naikkan Iuran Peserta, BPJS Kesehatan Tidak Transparan

SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:37 WIB | LAPORAN:

Setelah dibanjiri protes masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi kategori peserta mandiri.

Namun, keputusan itu tidak berlaku bagi iuran dengan manfaat pelayanan kelas I dan II. Terhitung 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan Kelas II naik menjadi Rp 51 ribu per orang per bulan, dari yang sebelumnya Rp 42.500. Sedangkan, untuk kelas I, iuran bulanan per orangnya meroket dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu

Pattiro menilai, tidak haram hukumnya jika BPJS Kesehatan menaikkan iuran pesertanya. Tapi, harus diingat, sebagai badan publik, lembaga penjamin kesehatan masyarakat Indonesia itu harus bersedia buka-bukaan, terlebih soal informasi mengenai penghitungan biaya satuan premi peserta.


"Jadi, BPJS Kesehatan harus buka hitung-hitungan biaya satuan premi agar publik tahu nominal RP 51 ribu dan Rp 80 ribu itu asalnya dari mana," ujar peneliti Pattiro, Didik Purwondanu.

Dengan membuka informasi tersebut, jelas Didik, masyarakat bisa memantau apakah iuran yang selama ini mereka bayarkan setiap bulannya sudah mencukupi atau belum.

"Ini perlu dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dicurangi, terlebih ketika pelayanan yang rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berikan masih belum optimal," terangnya.

Selain mentransparansikan informasi mengenai biaya satuan premi tersebut, juga wajib hukumnya bagi BPJS Kesehatan, sebagai badan publik, untuk membuka informasi mengenai besaran anggaran yang selama ini mereka kelola sesuai UU Keterbukaan Informasi. Termasuk informasi jumlahmasyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga harus membuka informasi mengenai alasan mereka merugi.

"Perlu diberi tahu ke publik apakah kerugian terjadi karena sudah terlalu banyak orang sakit di Indonesa, atau karena besarnya biaya operasional rumah sakit, atau karena ada yang salah di dalam sistem pengklaiman sehingga terjadi pembengkakkan biaya. Ini perlu agar tidak ada asumsi-asumsi liar di masyarakat. Masyarakat perlu tahu, karena yang BPJS Kesehatan kelola ini uang masyarakat," pungkas Didik.[wid] 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya