Berita

foto :net

Bisnis

Naikkan Iuran Peserta, BPJS Kesehatan Tidak Transparan

SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:37 WIB | LAPORAN:

Setelah dibanjiri protes masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi kategori peserta mandiri.

Namun, keputusan itu tidak berlaku bagi iuran dengan manfaat pelayanan kelas I dan II. Terhitung 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan Kelas II naik menjadi Rp 51 ribu per orang per bulan, dari yang sebelumnya Rp 42.500. Sedangkan, untuk kelas I, iuran bulanan per orangnya meroket dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu

Pattiro menilai, tidak haram hukumnya jika BPJS Kesehatan menaikkan iuran pesertanya. Tapi, harus diingat, sebagai badan publik, lembaga penjamin kesehatan masyarakat Indonesia itu harus bersedia buka-bukaan, terlebih soal informasi mengenai penghitungan biaya satuan premi peserta.


"Jadi, BPJS Kesehatan harus buka hitung-hitungan biaya satuan premi agar publik tahu nominal RP 51 ribu dan Rp 80 ribu itu asalnya dari mana," ujar peneliti Pattiro, Didik Purwondanu.

Dengan membuka informasi tersebut, jelas Didik, masyarakat bisa memantau apakah iuran yang selama ini mereka bayarkan setiap bulannya sudah mencukupi atau belum.

"Ini perlu dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dicurangi, terlebih ketika pelayanan yang rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berikan masih belum optimal," terangnya.

Selain mentransparansikan informasi mengenai biaya satuan premi tersebut, juga wajib hukumnya bagi BPJS Kesehatan, sebagai badan publik, untuk membuka informasi mengenai besaran anggaran yang selama ini mereka kelola sesuai UU Keterbukaan Informasi. Termasuk informasi jumlahmasyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga harus membuka informasi mengenai alasan mereka merugi.

"Perlu diberi tahu ke publik apakah kerugian terjadi karena sudah terlalu banyak orang sakit di Indonesa, atau karena besarnya biaya operasional rumah sakit, atau karena ada yang salah di dalam sistem pengklaiman sehingga terjadi pembengkakkan biaya. Ini perlu agar tidak ada asumsi-asumsi liar di masyarakat. Masyarakat perlu tahu, karena yang BPJS Kesehatan kelola ini uang masyarakat," pungkas Didik.[wid] 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya