Berita

basuki tjahaja purnama/net

Kata Ahok, Raperda Pantai Utara Jakarta Gila

SENIN, 04 APRIL 2016 | 20:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ada kegilaan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut terkait dengan penurunan kontribusi pengembang reklamasi menjadi lima persen.

Dalam Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi ‎dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi‎ kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.


Sementara, pada penjelasan  Pasal 110 ayat (5) huruf c‎ berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Namun, dalam raperda tersebut, Ahok menulis 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi' dengan membubuhkan paraf dan tanggal 8 Maret 2016.

"Ini DPRD mau minta ubah (kontribus‎i pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Dalam kesempatan lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati membenarkan ada permintaan dari Balegda DPRD DKI untuk mengubah besaran kontribusi pengembang menjadi lima persen.

"Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda) yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan,"‎ ungkap Tuty. [sam]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya