Berita

basuki tjahaja purnama/net

Kata Ahok, Raperda Pantai Utara Jakarta Gila

SENIN, 04 APRIL 2016 | 20:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ada kegilaan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut terkait dengan penurunan kontribusi pengembang reklamasi menjadi lima persen.

Dalam Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi ‎dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi‎ kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.


Sementara, pada penjelasan  Pasal 110 ayat (5) huruf c‎ berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Namun, dalam raperda tersebut, Ahok menulis 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi' dengan membubuhkan paraf dan tanggal 8 Maret 2016.

"Ini DPRD mau minta ubah (kontribus‎i pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Dalam kesempatan lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati membenarkan ada permintaan dari Balegda DPRD DKI untuk mengubah besaran kontribusi pengembang menjadi lima persen.

"Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda) yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan,"‎ ungkap Tuty. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya