Berita

sanusi/net

Hukum

Pengacara: Sanusi Pasrah Tidur Di Atas Triplek

SENIN, 04 APRIL 2016 | 10:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi M. Sanusi, Krisna Murthi membenarkan bahwa kliennya pada malam pertama di sel Rutan Polres Jakarta Selatan, tidur hanya beralaskan triplek.

"Kondisinya begitulah," ujar Krisna ketika dikonfirmasi, Senin (4/3).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, lanjut Krisna, hanya bisa pasrah menerima keadaan yang ada sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.


"Ngak bisa milih dalam kondisi begini, mengikuti aturan yang ada di nikmati bang UCI bilang," terangnya.

Namun ia memastikan kondisi kliennya sejauh ini masih terlihat baik seperti biasa,

Sebelumnya, Kamis (31/3) lalu, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan alat bukti uang suap lebih Rp1,1 miliar yang diketahui dari pihak perusahaan developer PT Agung Podomoro Land. Akibat perbuatannya, Sanusi dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra tersebut menjalani malam pertama sebagai tahanan di sel Rutan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (2/4) dini hari. Di tempat barunya, ia hanya tidur beralas triplek.

"Sanusi di kamar sendiri. Nggak ada perlakuan khusus. Alas tidur cuma ada triplek, kasur untuk alas atasnya nggak ada. Tapi, kita kasih kebijakan bisa dibawakan oleh keluarga," ujar sumber di Polres Jaksel.

Sumber tersebut menceritakan, tidak ada fasilitas mewah di dalam sel yang ditempati oleh Sanusi maupun tahanan titipan KPK lainnya. Namun, toilet untuk MCK ada di sel tersebut.

"Kipas angin nggak ada. Toilet di dalam ada. Lemari pakaian juga nggak ada. Kalau pakaian yah digeletakkan aja di lantai," terangnya.

Ia menambahkan, setiap anggota keluarga atau pengacara yang hendak membesuk tahanan titipan KPK harus meminta izin dari penyidik KPK yang menangani perkara. Waktu besuk pun dibatasi.

"Hari besuk hanya Selasa dan Jumat. Di luar itu, hari biasa nggak bisa," ujarnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya