Berita

sanusi/net

Hukum

Pengacara: Sanusi Pasrah Tidur Di Atas Triplek

SENIN, 04 APRIL 2016 | 10:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi M. Sanusi, Krisna Murthi membenarkan bahwa kliennya pada malam pertama di sel Rutan Polres Jakarta Selatan, tidur hanya beralaskan triplek.

"Kondisinya begitulah," ujar Krisna ketika dikonfirmasi, Senin (4/3).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, lanjut Krisna, hanya bisa pasrah menerima keadaan yang ada sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.


"Ngak bisa milih dalam kondisi begini, mengikuti aturan yang ada di nikmati bang UCI bilang," terangnya.

Namun ia memastikan kondisi kliennya sejauh ini masih terlihat baik seperti biasa,

Sebelumnya, Kamis (31/3) lalu, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan alat bukti uang suap lebih Rp1,1 miliar yang diketahui dari pihak perusahaan developer PT Agung Podomoro Land. Akibat perbuatannya, Sanusi dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra tersebut menjalani malam pertama sebagai tahanan di sel Rutan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (2/4) dini hari. Di tempat barunya, ia hanya tidur beralas triplek.

"Sanusi di kamar sendiri. Nggak ada perlakuan khusus. Alas tidur cuma ada triplek, kasur untuk alas atasnya nggak ada. Tapi, kita kasih kebijakan bisa dibawakan oleh keluarga," ujar sumber di Polres Jaksel.

Sumber tersebut menceritakan, tidak ada fasilitas mewah di dalam sel yang ditempati oleh Sanusi maupun tahanan titipan KPK lainnya. Namun, toilet untuk MCK ada di sel tersebut.

"Kipas angin nggak ada. Toilet di dalam ada. Lemari pakaian juga nggak ada. Kalau pakaian yah digeletakkan aja di lantai," terangnya.

Ia menambahkan, setiap anggota keluarga atau pengacara yang hendak membesuk tahanan titipan KPK harus meminta izin dari penyidik KPK yang menangani perkara. Waktu besuk pun dibatasi.

"Hari besuk hanya Selasa dan Jumat. Di luar itu, hari biasa nggak bisa," ujarnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya