Berita

sanusi/net

Hukum

Pengacara: Sanusi Pasrah Tidur Di Atas Triplek

SENIN, 04 APRIL 2016 | 10:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi M. Sanusi, Krisna Murthi membenarkan bahwa kliennya pada malam pertama di sel Rutan Polres Jakarta Selatan, tidur hanya beralaskan triplek.

"Kondisinya begitulah," ujar Krisna ketika dikonfirmasi, Senin (4/3).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, lanjut Krisna, hanya bisa pasrah menerima keadaan yang ada sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.


"Ngak bisa milih dalam kondisi begini, mengikuti aturan yang ada di nikmati bang UCI bilang," terangnya.

Namun ia memastikan kondisi kliennya sejauh ini masih terlihat baik seperti biasa,

Sebelumnya, Kamis (31/3) lalu, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan alat bukti uang suap lebih Rp1,1 miliar yang diketahui dari pihak perusahaan developer PT Agung Podomoro Land. Akibat perbuatannya, Sanusi dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra tersebut menjalani malam pertama sebagai tahanan di sel Rutan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (2/4) dini hari. Di tempat barunya, ia hanya tidur beralas triplek.

"Sanusi di kamar sendiri. Nggak ada perlakuan khusus. Alas tidur cuma ada triplek, kasur untuk alas atasnya nggak ada. Tapi, kita kasih kebijakan bisa dibawakan oleh keluarga," ujar sumber di Polres Jaksel.

Sumber tersebut menceritakan, tidak ada fasilitas mewah di dalam sel yang ditempati oleh Sanusi maupun tahanan titipan KPK lainnya. Namun, toilet untuk MCK ada di sel tersebut.

"Kipas angin nggak ada. Toilet di dalam ada. Lemari pakaian juga nggak ada. Kalau pakaian yah digeletakkan aja di lantai," terangnya.

Ia menambahkan, setiap anggota keluarga atau pengacara yang hendak membesuk tahanan titipan KPK harus meminta izin dari penyidik KPK yang menangani perkara. Waktu besuk pun dibatasi.

"Hari besuk hanya Selasa dan Jumat. Di luar itu, hari biasa nggak bisa," ujarnya.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya