Berita

Muhammad Prasetyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Ada Penumpang Gelap Yang Mencoba Memanfaatkan Penanganan Perkara

SENIN, 04 APRIL 2016 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan adanya oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima suap dalam penanganan perkara korupsi perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya (PTBA) mulai terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu muncul menyusul hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) .
 
Dalam operasi tersebut KPK berhasil mengamankan dua orang petinggi PT BA yang didugaakan menyuap jaksa dan satu orang perantara. Mereka adalah; Direktur Keuangan PT BASudi Wantoko, Senior Manager PT BADandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut (MRD) yang diduga perantara suap.

Setelah OTT tersebut, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu ikut diperiksa KPK, lantaran duit suap sebanyak 148. 835 dolar AS dari PT BA diduga mengarah pada keduanya. Kasus ini tentu­nya kembali mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.


Menindaklanjuti temuan KPK tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Widyo Pramono untuk me­meriksa kedua anak buahnya itu. Selain itu Jaksa Pras kem­bali mengingatkan seluruh anak buahnya agar dalam menan­gani perkara, kudu mewaspadai aksi 'penumpang gelap'. Berikut pernyataan lengkap Jaksa Pras kepada Rakyat Merdeka;

Kok bisa petinggi Kejati DKI terlibat dugaan suap?
Ini kan masih dugaan, sedang didalami itu. Benar apa nggak. Jangan lalu kita cepat menjus­tifikasi.

Tapi kan sudah dipanggil dan diperiksa KPK?
Hanya kan KPK sedang men­dalami masalahnya. Karena keterkaitannya dengan OTT, ada orang yang ditahan sekarang, ditangkap.

Lalu?
Untuk sementara, memang kejadian ini sedang menangani perkara, menyelidiki perkara korupsi, kemudian ada 'penump­ang gelap' yang mencoba me­manfaatkan penanganan perkara di Kejaksaan, bisa saja terjadi kan. Sekarang kan terjadi seperti itu, sedang didalami.

Apa yang akan anda laku­kan?
Walau bagaimana pun nantisaya akan perintahkan JAMWas(Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) untuk melaku­kan klarifikasi, dan pemeriksaan juga.

Kapan itu?
Ya sekarang kan masih prosesnya di KPK dulu, kan ada tahapan-tahapannya. Jangan nanti berbenturan satu sama lain. Waktunya harus diatur.

Jadi mereka juga akan di­panggil dan diproses di inter­nal kejaksaan?
Sekarang kan KPK yang men­dalami dulu. Tapi ke depan ini kita akan perintahkan JAMWas untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan mereka.

Jika akhirnya terbukti menerima suap, bagaimana?
Ya pasti ada sanksinya dong. Kalau ada yang bersalah ya dikenakan sanksi.

Apa kira-kira sanksinya?
Jadi (dilihat dulu) kesalahan­nya itu seperti apa. Makanya perlu pendalaman dulu.

Apa kejadian seperti ini (dugaan suap) tidak bisa dian­tisipasi lebih dini di internal di kejaksaan?
Ya sulitlah. Sekarang yang mengatasnamakan wartawan juga ada saja kan seperti itu, begitu lah kira-kira. Cuma ya pencegahan kita pada para Jaksa, aparat hukum kejaksaan harus berhati-hati dan waspada untuk menghindari kemungkinan pen­umpang-penumpang seperti itu.

Seperti apa contohnya?
Seperti kasus di NTB kan seperti itu. Memanfaatkan kasus yang ditangani, dan ternyata kan akal-akalan mereka. Akhirnya sudah kita tangkap orangnya. Sudah dilakukan proses-proses hukum dan sudah dinyatakan bersalah di NTB.

Lalu apa tidak bisa dicegah kasus-kasus seperti ini?

Jadi pencegahan kita lakukan­lah. Kita memberikan pengara­han-pengarahan bahwa perkara-perkara kan saya katakan ada yang objektif, profesional, proporsional dan akuntabel. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya