Berita

mustofa kamal pasa/net

Politik

Mutasi Besar-besaran Langgar UU, Bupati Mojokerto Akan Dilaporkan Ke Menteri

RABU, 30 MARET 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru sebulan sejak pelantikannya, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sudah melakukan mutasi terhadap 40 orang pejabat eselon IV, III dan II.

Mutasi 40 pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, itu dilakukan kemarin, Selasa (29/3). Tindakanitu sangat disesalkan banyak orang, termasuk Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito.

Menurut Gugus, apa yang dilakukan Mustofa melanggar UU 8/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, khususnya Pasal 162 ayat 3. Bunyinya,
"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

Bupati Mustofa juga tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tahun 2016 tanggal 26 Februari tahun 2016 tentang Larangan Penggantian Pejabat Pasca Pilkada

"Apapun alasan Bupati, entah hanya rotasi dan bukan mutasi, dia sudah melanggar konstitusi," terangnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
 
Karena itu, Gugus mengimbau masyarakat Mojokerto untuk mengkritisi dan bila perlu melakukan upaya konstitusional terhadap kebijakan Bupati Mojokerto itu.

"DPRD Mojokerto jangan diam, gunakan hak konstitusional sebagai wakil rakyat yang diatur dalam UU MD3, anggota DPRD bisa menggalang Hak Angket, Hak Interpelasi terhadap kebijakan Bupati," jelasnya.

Ia juga mengaku tengah berkonsolidasi sebelum melaporkan Bupati Mojokerto ke Kementerian PANRB.

"Upaya gugatan hukum juga sedang kami pelajari. Prinsipnya kita harus kritis, dan melakukan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, langkah kita tetap dalam koridor konstitusional," pungkasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya