Berita

mustofa kamal pasa/net

Politik

Mutasi Besar-besaran Langgar UU, Bupati Mojokerto Akan Dilaporkan Ke Menteri

RABU, 30 MARET 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru sebulan sejak pelantikannya, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sudah melakukan mutasi terhadap 40 orang pejabat eselon IV, III dan II.

Mutasi 40 pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, itu dilakukan kemarin, Selasa (29/3). Tindakanitu sangat disesalkan banyak orang, termasuk Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito.

Menurut Gugus, apa yang dilakukan Mustofa melanggar UU 8/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, khususnya Pasal 162 ayat 3. Bunyinya,
"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

Bupati Mustofa juga tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tahun 2016 tanggal 26 Februari tahun 2016 tentang Larangan Penggantian Pejabat Pasca Pilkada

"Apapun alasan Bupati, entah hanya rotasi dan bukan mutasi, dia sudah melanggar konstitusi," terangnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
 
Karena itu, Gugus mengimbau masyarakat Mojokerto untuk mengkritisi dan bila perlu melakukan upaya konstitusional terhadap kebijakan Bupati Mojokerto itu.

"DPRD Mojokerto jangan diam, gunakan hak konstitusional sebagai wakil rakyat yang diatur dalam UU MD3, anggota DPRD bisa menggalang Hak Angket, Hak Interpelasi terhadap kebijakan Bupati," jelasnya.

Ia juga mengaku tengah berkonsolidasi sebelum melaporkan Bupati Mojokerto ke Kementerian PANRB.

"Upaya gugatan hukum juga sedang kami pelajari. Prinsipnya kita harus kritis, dan melakukan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, langkah kita tetap dalam koridor konstitusional," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya