Berita

mustofa kamal pasa/net

Politik

Mutasi Besar-besaran Langgar UU, Bupati Mojokerto Akan Dilaporkan Ke Menteri

RABU, 30 MARET 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru sebulan sejak pelantikannya, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sudah melakukan mutasi terhadap 40 orang pejabat eselon IV, III dan II.

Mutasi 40 pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, itu dilakukan kemarin, Selasa (29/3). Tindakanitu sangat disesalkan banyak orang, termasuk Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito.

Menurut Gugus, apa yang dilakukan Mustofa melanggar UU 8/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, khususnya Pasal 162 ayat 3. Bunyinya,
"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".

Bupati Mustofa juga tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tahun 2016 tanggal 26 Februari tahun 2016 tentang Larangan Penggantian Pejabat Pasca Pilkada

"Apapun alasan Bupati, entah hanya rotasi dan bukan mutasi, dia sudah melanggar konstitusi," terangnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
 
Karena itu, Gugus mengimbau masyarakat Mojokerto untuk mengkritisi dan bila perlu melakukan upaya konstitusional terhadap kebijakan Bupati Mojokerto itu.

"DPRD Mojokerto jangan diam, gunakan hak konstitusional sebagai wakil rakyat yang diatur dalam UU MD3, anggota DPRD bisa menggalang Hak Angket, Hak Interpelasi terhadap kebijakan Bupati," jelasnya.

Ia juga mengaku tengah berkonsolidasi sebelum melaporkan Bupati Mojokerto ke Kementerian PANRB.

"Upaya gugatan hukum juga sedang kami pelajari. Prinsipnya kita harus kritis, dan melakukan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, langkah kita tetap dalam koridor konstitusional," pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya