mustofa kamal pasa/net
mustofa kamal pasa/net
Mutasi 40 pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, itu dilakukan kemarin, Selasa (29/3). Tindakanitu sangat disesalkan banyak orang, termasuk Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito.
Menurut Gugus, apa yang dilakukan Mustofa melanggar UU 8/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, khususnya Pasal 162 ayat 3. Bunyinya,
"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02