Berita

Politik

Ini Isi Lengkap Surat JK Kepada Menteri Susi

SELASA, 29 MARET 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertanggal 22 Maret 2016 berbuntut polemik.

Sementara kalangan menganggap JK tidak pantas menegur kebijakan menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo meski surat itu ditembuskan kepada presiden.

Dalam UU,  kewenangan wakil presiden sesuai konstitusi hanyalah sebatas membantu presiden. Tidak ada penjelasan lebih jauh. Bahkan konstitusi lebih tegas mengatur tugas para menteri ketimbang tugas wakil presiden. JK dalam hal ini bisa disebut melampaui batas kewenangan.


Selain itu, surat teguran itu bisa menimbulkan persepsi publik bahwa JK dianggap tidak mengerti persoalan. Sementara Susi tidak mungkin berani bekerja melawan UU, perintah presiden dan peraturan pemerintah .

Seperti apa isi lengkap surat bernomor B02/Wapres/03/2016 itu? Dalam foto surat yang didapatkan redaksi, surat yang diteken JK itu berperihal "Tindak Lanjut Kunjungan Kerja ke Maluku dan Sulawesi Utara 16-18 Maret 2016".

JK mengaku mendapatkan beberapa hal setelah mengadakan peninjauan di Maluku dan Sulawesi Utara pada tanggal 16-19 Maret 2016, bersama Menteri Perindustrian dan dua Dirjen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta gubernur Maluku.

Pertama, terjadi peningkatan populasi ikan sehingga penangkapan nelayan setempat meningkat.

Kedua, akibat ketentuan-ketentuan dan kebijakan Menteri, antara lain moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal mengakibatkan ribuan kapal nelayan yang besar baik eks asing atau milik nasional tidak dapat berlayar dan menangkap ikan.

Sehingga, lanjut JK, hasil produksi pengolahan ikan dan ekspor sangat menurun. Selain itu, terjadi pengangguran pekerja di kapal dan pabrik pengolahan dan parik pengolahan dan cold storage: di Ambon produksi hanya 30 persen dari kapasitas; di Tual produksi berhenti sama sekali. Hal ini berdampak pada industri pengolahan ikan di wilayah Maluku.

Terdapat 10.800 orang (84 persen) yang dirumahkan (PHK) dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada tahun 2014. Di Bitung produksi Januari-Februari 2016 hanya sekitar 7 persen dari kapasitas terpasang

Akibat selanjutnya adalah terjadi penurunan ekspor secara drastis. Nilai ekspor provinsi Maluku menurun dari US$ 173,58 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 44,79 pada tahun 2015 (menurun 74,2 persen). Khususnya nilai ekspor ikan dan udang menurun dari US$ 90,19 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 3,75 juta pada tahun 2015 (Sumber BPS Maluku No. 03/02/81/th. VII, 1 Februari 2016). Selain itu, terjadi penurunan pajak dan pendapatan daerah dan penurunan PNBP KRP.

Menurut dia, hal-hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya masalah sosial di daerah-daerah perikanan Maluku dan Sulawesi Utara. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Utara meningkat hampir 2 persen. Tingkat pengangguran terbuka Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, meningkat 2 persen. Sedangkan tingkat kemiskinan di kedua provinsi meningkat 1 persen.

"Kebijakan untuk menghentikan illegal fishing sangat didukung dan perlu diteruskan. Tetapi kebijakan tersebut perlu dievaluasi sehingga usaha perikanan nasional ataupun investasi asing yang resmi dapat bangkit kembali dan dapat meningkatkan tangkapan dan produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, ekspor, serta pajak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pada umumnya," tulis JK pada baris terakhir suratnya. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya