Berita

Politik

Ini Isi Lengkap Surat JK Kepada Menteri Susi

SELASA, 29 MARET 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertanggal 22 Maret 2016 berbuntut polemik.

Sementara kalangan menganggap JK tidak pantas menegur kebijakan menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo meski surat itu ditembuskan kepada presiden.

Dalam UU,  kewenangan wakil presiden sesuai konstitusi hanyalah sebatas membantu presiden. Tidak ada penjelasan lebih jauh. Bahkan konstitusi lebih tegas mengatur tugas para menteri ketimbang tugas wakil presiden. JK dalam hal ini bisa disebut melampaui batas kewenangan.


Selain itu, surat teguran itu bisa menimbulkan persepsi publik bahwa JK dianggap tidak mengerti persoalan. Sementara Susi tidak mungkin berani bekerja melawan UU, perintah presiden dan peraturan pemerintah .

Seperti apa isi lengkap surat bernomor B02/Wapres/03/2016 itu? Dalam foto surat yang didapatkan redaksi, surat yang diteken JK itu berperihal "Tindak Lanjut Kunjungan Kerja ke Maluku dan Sulawesi Utara 16-18 Maret 2016".

JK mengaku mendapatkan beberapa hal setelah mengadakan peninjauan di Maluku dan Sulawesi Utara pada tanggal 16-19 Maret 2016, bersama Menteri Perindustrian dan dua Dirjen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta gubernur Maluku.

Pertama, terjadi peningkatan populasi ikan sehingga penangkapan nelayan setempat meningkat.

Kedua, akibat ketentuan-ketentuan dan kebijakan Menteri, antara lain moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal mengakibatkan ribuan kapal nelayan yang besar baik eks asing atau milik nasional tidak dapat berlayar dan menangkap ikan.

Sehingga, lanjut JK, hasil produksi pengolahan ikan dan ekspor sangat menurun. Selain itu, terjadi pengangguran pekerja di kapal dan pabrik pengolahan dan parik pengolahan dan cold storage: di Ambon produksi hanya 30 persen dari kapasitas; di Tual produksi berhenti sama sekali. Hal ini berdampak pada industri pengolahan ikan di wilayah Maluku.

Terdapat 10.800 orang (84 persen) yang dirumahkan (PHK) dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada tahun 2014. Di Bitung produksi Januari-Februari 2016 hanya sekitar 7 persen dari kapasitas terpasang

Akibat selanjutnya adalah terjadi penurunan ekspor secara drastis. Nilai ekspor provinsi Maluku menurun dari US$ 173,58 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 44,79 pada tahun 2015 (menurun 74,2 persen). Khususnya nilai ekspor ikan dan udang menurun dari US$ 90,19 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 3,75 juta pada tahun 2015 (Sumber BPS Maluku No. 03/02/81/th. VII, 1 Februari 2016). Selain itu, terjadi penurunan pajak dan pendapatan daerah dan penurunan PNBP KRP.

Menurut dia, hal-hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya masalah sosial di daerah-daerah perikanan Maluku dan Sulawesi Utara. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Utara meningkat hampir 2 persen. Tingkat pengangguran terbuka Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, meningkat 2 persen. Sedangkan tingkat kemiskinan di kedua provinsi meningkat 1 persen.

"Kebijakan untuk menghentikan illegal fishing sangat didukung dan perlu diteruskan. Tetapi kebijakan tersebut perlu dievaluasi sehingga usaha perikanan nasional ataupun investasi asing yang resmi dapat bangkit kembali dan dapat meningkatkan tangkapan dan produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, ekspor, serta pajak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pada umumnya," tulis JK pada baris terakhir suratnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya