Polisi diminta mempercepat penyidikan kasus pidana pemalsuan surat yang melibatkan Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI).
Pelapor kasus ini adalah dr. Nella Erika yang memulai pendidikan di fakultas itu pada 1 Januari 2001. Kronologi kasusnya berawal ketika ia diberhentikan dari pendidikan program spesialis di Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi terhitung mulai semester genap tahun akademik 2003-2004 karena dianggap bersikap buruk.
Berdasarkan surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 yang diteken Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI disebut perihal pengunduran diri dr. Nella. Di sisi lain, surat dimaksud adalah pemberhentian pendidikan dengan merujuk hasil keputusan Rapat Pendidikan tanggal 1 Agutus 2003 dan Rapat Staf Bagian Obstetri dan Ginekologi tanggal 22 Agustus 2003.
Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan dr. Nella Erika. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya.
Kemudian, surat itu diteruskan kepada Rektor UI pada tanggal 12 Januari 2004 dan melahirkan surat keputusan rektor nomor 095/SK/R/UI/2004 bertanggal 16 Februari 2004. Isinya, dr. Nella diberhentikan sebagai mahasiswa karena mengundurkan diri.
"Pemberhentian saya berdasarkan surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 yang diteken Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto. Surat itu bermuatan keterangan palsu, karena tidak sesuai diktum keputusan rapat staf," tegas dr. Nella, di kantor redaksi, Senin (28/3).
Nella menegaskan, pemberhentiannya sebagai mahasiswa tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Buku Panduan Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi.
"Saya pernah diberikan bimbingan khusus dua kali tanpa jelas apa kesalahan saya. Saya juga tidak pernah mendapat surat peringatan sama sekali. Karena itu saya menolak mendapat bimbingan khusus ketiga kali karena tidak jelas apa kesalahan saya," aku dr. Nella.
Pada 22 April 2015, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Jaktim bertanggal 29 Desember 2015, penyidikan yang dilakukan unit Krimsus Sat Reskrim menyentuh 3 saksi yaitu dr Nella selaku pelapor, Prof. DR. Dr. Wachyuhadisaputra SpOG dan Dr. Kanadi Sumapraja SpOG.
"Saya sudah berulangkali mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik termasuk apakah terlapor telah dimintai keterangan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian," tegasnya.
Mengingat kasusnya bisa kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP, Nella telah membuat pengaduan atas lambannya penyidikan kepada Kasi Propam Jaktim, Kepala Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Di Kompolnas, ia ditemui langsung Anggota Kompolnas, M. Nasser.
Terkait persoalan ketidakadilan yang dirasakannya, ia mengaku sempat membawa kasus itu ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang 2004-2006. Namun, kasasi itu ia cabut karena ia hendak melanjutkan pendidikan ke universitas lain.
Ia sendiri selama ini melanjutkan studi di luar negeri dan kini tengah bersiap menghadapi ujian internasional demi cita-citanya mendapat gelar dokter spesalis. Obstetri dan Ginekologi.
[ald]