Berita

Warga Puri Artha Sentosa Somasi BLH Bogor

SENIN, 28 MARET 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Warga perumahan Puri Artha Sentosa, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojong Gede, melayangkan somasi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor‎.

Buntut somasi dilayangkan karena BLH Bogor‎ melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terkait rencana pembangunan rumah susun Menara Gaperi oleh PT. Gaperi Prima yang berbatasan langsung dengan perumahan Puri Artha Sentosa.

"Klien kami menolak keras rencana kegiatan BLH Kabupaten Bogor melakukan studi Amdal karena pembangunan rusun Menara Gaperi akan menimbulkan banjir terhadap perumahan Puri Artha Sentosa, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2016," terang Zentoni SH, advokat dan pembela umum dari LBH Bogor selaku kuasa hukum warga kepada redaksi, Senin (28/3).


Dalam surat somasi Nomor: 11/ZN/LBHHB/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, somasi dilayangkan Zentoni yang mendapat surat kuasa dari Ketua RW O11‎ dan Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005, 006 dan 007 Perumahan Puri Artha Sentosa. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melakukan tuntutan hukum.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan somasi kedua kepada PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek apartemen Gardenia Bogor. Somasi dilayangkan karena sampai batas waktu yang ditentukan sejak somasi pertama dilayangkan pada 14 Maret 2016, pihak Duta Senawijaya tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, dia menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin. Ditengarai, terjadi pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.

Sebelumnya Zentoni mengatakan proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di Bahrul Ulum.

"Kami kembali mensomasi DUta Senawijaya dalam waktu tujuh hari kerja sejak somasi disampaikan hari ini, untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada klien kami," tukasnya.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya