Berita

Politik

Rekrut Ulang Pendamping Desa Tak Perlu Gaduh Jika Transparan Dan Akuntabel

SENIN, 28 MARET 2016 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Masa kerja belasan ribu tenaga pendamping profesional desa akan berakhir pada 31 Maret 2016. Pemerintah pun mulai bergerak untuk melakukan perekrutan ulang.

Sayangnya, perekrutan tersebut justru menuai kisruh dan saling tuduh. Ada pihak yang merasa bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyingkirkan para pekerja itu dari desa. Ada juga yang menuduh telah terjadi politisasi di dalam proses pemilihan pendamping profesional desa.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo, kegaduhan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah mampu meyakinkan publik, terutama para pendamping desa bahwa sistem dan tata kelola yang akan digunakan dalam proses perekrutan  transparan dan akuntabel.


"Seharusnya sebelum mulai melakukan perekrutan, buka dulu semuanya agar publik tahu, mulai dari jadwal pendaftaran dan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara. Materi tes juga harus diinformasikan kepada calon pendamping desa periode mendatang," ujar Sad Dian.

Lanjut dia, jika pendaftaran dilakukan secara online, pemerintah harus memberi tahu dimana para calon pendaftar dapat mengaksesnya. Kalau dilakukan secara offline, lokasi pendaftaran juga harus diinformasikan.

"Pada saat pendaftaran pendamping desa awal tahun 2016 lalu, sistem pendaftaran online itu sering bermasalah, server sering down. Nah, jika calon pendamping desa kembali mengalami hal ini, mereka bisa langsung melaporkannya pihak yang nanti ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah ini. Jadi pemerintah tidak boleh lupa menetapkan mekanisme untuk hal ini," tutur Sad Dian.

Pemerintah pun harus memberi ruang masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi apakah keluhan yang disampaikan para calon pendamping desa tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan membuahkan hasil. Untuk itu, menurut Sad Dian, Pokja Desa Membangun Indonesia (PDMI) seharusnya bisa mengambil peran proaktif dengan membuat dan mengusulkan panduan mengenai keterlibatan publik dalam proses perekrutan ini. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami peran-peran mereka dalam mengawasi perekrutan tersebut sehingga nantinya didapatkan pendamping desa yang terbaik.

Jika ada tes tertulis, Sad Dian mengatakan, pemerintah sebaiknya merincikan dan menginformasikan materi apa saja yang akan diujikan kepada calon pendamping desa. Demikian juga jika terdapat tahapan tes wawancara.

Sad Dian menerangkan hal yang sangat perlu ditransparansikan dalam tahapan tersebut adalah kriteria yang pemerintah butuhkan dari pendamping desa. Anggota tim seleksi juga harus jelas rekam jejaknya.

Sad Dian menambahkan, masyarakat sipil juga bisa dilibatkan sebagai pengawas proses pelaksanaan perekrutan.

"Tidak usah takut dengan rahasia-rahasia yang akan terbongkar. Kalau ada sesuatu yang sifatnya sensitif dan khawatir informasi yang disampaikan di dalam tes wawancara akan disalahgunakan, tegaskan saja kalau ada pihak yang berlaku demikian dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Agar proses perekrutan berjalan dengan lebih lancar, prasangka buruk atau praduga antara pendamping desa dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan pendamping desa non-PNPM harus dihilangkan.

"Pendamping desa PNPM pun juga tidak perlu menolak perekrutan baru ini, karena kalau mereka memang benar berkualitas, mereka pasti akan terpilih lagi," pungkas Sad Dian.[wid]
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya