Berita

Politik

Rekrut Ulang Pendamping Desa Tak Perlu Gaduh Jika Transparan Dan Akuntabel

SENIN, 28 MARET 2016 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Masa kerja belasan ribu tenaga pendamping profesional desa akan berakhir pada 31 Maret 2016. Pemerintah pun mulai bergerak untuk melakukan perekrutan ulang.

Sayangnya, perekrutan tersebut justru menuai kisruh dan saling tuduh. Ada pihak yang merasa bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyingkirkan para pekerja itu dari desa. Ada juga yang menuduh telah terjadi politisasi di dalam proses pemilihan pendamping profesional desa.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo, kegaduhan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah mampu meyakinkan publik, terutama para pendamping desa bahwa sistem dan tata kelola yang akan digunakan dalam proses perekrutan  transparan dan akuntabel.


"Seharusnya sebelum mulai melakukan perekrutan, buka dulu semuanya agar publik tahu, mulai dari jadwal pendaftaran dan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara. Materi tes juga harus diinformasikan kepada calon pendamping desa periode mendatang," ujar Sad Dian.

Lanjut dia, jika pendaftaran dilakukan secara online, pemerintah harus memberi tahu dimana para calon pendaftar dapat mengaksesnya. Kalau dilakukan secara offline, lokasi pendaftaran juga harus diinformasikan.

"Pada saat pendaftaran pendamping desa awal tahun 2016 lalu, sistem pendaftaran online itu sering bermasalah, server sering down. Nah, jika calon pendamping desa kembali mengalami hal ini, mereka bisa langsung melaporkannya pihak yang nanti ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah ini. Jadi pemerintah tidak boleh lupa menetapkan mekanisme untuk hal ini," tutur Sad Dian.

Pemerintah pun harus memberi ruang masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi apakah keluhan yang disampaikan para calon pendamping desa tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan membuahkan hasil. Untuk itu, menurut Sad Dian, Pokja Desa Membangun Indonesia (PDMI) seharusnya bisa mengambil peran proaktif dengan membuat dan mengusulkan panduan mengenai keterlibatan publik dalam proses perekrutan ini. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami peran-peran mereka dalam mengawasi perekrutan tersebut sehingga nantinya didapatkan pendamping desa yang terbaik.

Jika ada tes tertulis, Sad Dian mengatakan, pemerintah sebaiknya merincikan dan menginformasikan materi apa saja yang akan diujikan kepada calon pendamping desa. Demikian juga jika terdapat tahapan tes wawancara.

Sad Dian menerangkan hal yang sangat perlu ditransparansikan dalam tahapan tersebut adalah kriteria yang pemerintah butuhkan dari pendamping desa. Anggota tim seleksi juga harus jelas rekam jejaknya.

Sad Dian menambahkan, masyarakat sipil juga bisa dilibatkan sebagai pengawas proses pelaksanaan perekrutan.

"Tidak usah takut dengan rahasia-rahasia yang akan terbongkar. Kalau ada sesuatu yang sifatnya sensitif dan khawatir informasi yang disampaikan di dalam tes wawancara akan disalahgunakan, tegaskan saja kalau ada pihak yang berlaku demikian dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Agar proses perekrutan berjalan dengan lebih lancar, prasangka buruk atau praduga antara pendamping desa dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan pendamping desa non-PNPM harus dihilangkan.

"Pendamping desa PNPM pun juga tidak perlu menolak perekrutan baru ini, karena kalau mereka memang benar berkualitas, mereka pasti akan terpilih lagi," pungkas Sad Dian.[wid]
 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya