Berita

ilustrasi/net

Hukum

Harap Maklum Bila KPK Gagap Garap Sumber Waras

SENIN, 28 MARET 2016 | 12:19 WIB | OLEH: SYA'RONI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan tidak menemukan unsur korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Atas pernyataan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras.

Padahal, sebelumnya BPK RI sudah menyerahkan audit investigasi kepada KPK dan menyatakan telah ditemukan adanya indikasi korupsi sebesar Rp Rp 191,3 miliar. Audit investigasi ini memperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014.

Sikap KPK yang tidak mengindahkan hasil audit BPK bisa dimaklumi karena memang selama ini KPK selalu tidak mengapresiasi kinerja BPK. Dalam kasus megakorupsi BLBI dan Bank Century misalnya, KPK juga tidak menindaklanjuti hasil audit BPK. Padahal dalam kedua megaskandal korupsi tersebut, BPK sudah menyatakan ditemukan adanya kerugian negara.


Dalam kasus BLBI, BPK telah menyatakan adanya kerugian negara mencapai Rp. 144,5 trilyun sebagaimana dipaparkan dalam Laporan  Audit  Investigasi  BPK  Nomor :  06/01/Auditama/II/AI/VII/2000  tertanggal  31  Juli  2000 yang berjudul "Laporan  Audit  Investigasi  Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Likuiditas  Bank  Indonesia (BLBI)".

Sedangkan dalam kasus skandal Bank Century telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6,7 triliun seperti yang dilansir dalam 2 (dua) audit BPK yaitu: 1). Laporan Hasil pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century,Tbk. (BC) Nomor : 64/LHP/XV/11/2009 tertanggal 20 November 2009, dan 2). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus Century Tbk. Nomor : 87A/LHP/XVI/12/2011 Tanggal : 22 Desember 2011.

Kasus BLBI dan Bank Century hingga kini tidak jelas penyelesainnya. KPK telah menutup mata dan seakan memiliki prioritas tersendiri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. KPK belum menganggap audit BPK sebagai "bukti" tindak korupsi. Bila benar anggapan KPK seperti itu, maka tidak ada salahnya bila KPK mencermati kembali peraturan hukum yang ada.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat-alat bukti yang sah menurut undang undang adalah Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Dan Pasal 11 huruf c UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI disebutkan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam  proses peradilan mengenai kerugian Negara/daerah. Serta dipertegas dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Laporan BPK dapat  dijadikan dasar penyidikan oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pendekar pemberantasan korupsi sangat mustahil para pimpinan dan penyidik KPK tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Sehingga patut disayangkan kenapa KPK selalu mengabaikan hasil audit BPK. Padahal BPK adalah lembaga resmi negara yang bertugas melaksanakan audit.

Lihatlah kasus-kasus yang dibongkar KPK hampir semuanya tidak berdasarkan audit BPK, tetapi dari hasil penyadapan dan penjebakan. Dari mulai kasus KPU, kasus Pelabuhan Tanjung Api-api, kasus kardus duren, kasus Hambalang, kasus Bansos Sumatera Utara, hingga kasus proyek di Kementerian PUPR, semuanya diawali dengan penyadapan dan penjebakan.

Maka patut dipertanyakan kualitas kinerja KPK yang dikatakan sebagai lembaga superbody pemberantasan korupsi ternyata hanya mengandalkan penyadapan dan penjebakan. Giliran diberi tumpukan hasil audit BPK, KPK tidak mampu menuntaskannya. Mestinya pemberantasan korupsi yang elegan tidak dimulai dari penyadapan dan penjebakan, tetapi dari data-data hasil audit korupsi.

KPK dapat mencontoh cara kerja detektif dalam film animasi "Conan" yang dalam membongkar kasus kejahatan selalu dilakukan melalui cara-cara yang cerdas dan mengagumkan, tidak sekalipun melalui penyadapan dan penjebakan. Bila perlu, KPK bisa melakukan studi banding ke pemilik film "Conan" agar mendapatkan kemampuan membongkar kasus dengan brilian.

Bila KPK masih terus-terusan menggunakan cara lama dalam memberantas korupsi, lebih baik KPK berganti nama saja menjadi Komisi Penyadapan dan Penjebakan (KPP). Nama baru tersebut lebih pantas disandangkan pada lembaga anti rasuah yang hanya mampu menyadap dan menjebak.

Saat ini jangan berharap KPK akan menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras, skandal Bank Century maupun megaskandal BLBI. Meskipun BPK sudah menyatakan terdapat indikasi korupsi dalam ketiga kasus tersebut, namun KPK ternyata gagap menggarap hasil audit BPK. Bisa jadi ini dikarenakan kemampuan KPK belum sampai pada level itu. Seperti diketahui bersama, kemampuan KPK baru pada level penyadapan dan penjebakan. Jadi publik harus mafhum, jangan memaksa KPK berbuat di luar kemampuannya.[***]

Penulis adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya