Berita

ilustrasi/net

Politik

Dituntut, Kejelasan Soal Anggota KPI Yang Aktif Di Underbow Parpol

SABTU, 26 MARET 2016 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di ujung masa bakti pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013- 2016, ada satu masalah yang tersisa dan mesti diselesaikan segera.

Seperti tercantum dalam Surat Nomor 045/SEK/Int/IJTI/III/2016 tertanggal 18 Maret yang dikirimkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kepada Ketua KPI, Judhariksawan.

Dalam surat yang beredar, IJTI menyampaikan beberapa catatan. Awal mulanya adalah informasi yang masuk ke IJTI soal aktifnya anggota KPI dalam organisasi masyarakat underbow partai politik.


"Hal ini bertentangan dengan pasal 10 UU 32/2002 tentang Penyiaran yaitu anggota KNPI non partisan," tulis IJTI dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum, Yadi Hendriana, dan Sekjen, Jamalul Insan.

Terkait itu, IJTI meminta KPI segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPI.

KPI juga mesti segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.

"KPI dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku , bila ditemukan adanya pelanggaan," lanjut mereka.

KPI diharapkan dapat menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran dan tetap akan digawangi sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini maupun periode mendatang

Terkait itu, IJTI juga mengingatkan kepada anggota KPI yang telah menandatangani pakta integritas KPI saat pencalonannya sebagai anggota KPI. Bahwa KPI bersedia memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis kepada IJTI bila ada pengaduan yang menyangkut diri anggota KPI maupun lembaga di bawahnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya