Berita

ilustrasi/net

Politik

Dituntut, Kejelasan Soal Anggota KPI Yang Aktif Di Underbow Parpol

SABTU, 26 MARET 2016 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di ujung masa bakti pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013- 2016, ada satu masalah yang tersisa dan mesti diselesaikan segera.

Seperti tercantum dalam Surat Nomor 045/SEK/Int/IJTI/III/2016 tertanggal 18 Maret yang dikirimkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kepada Ketua KPI, Judhariksawan.

Dalam surat yang beredar, IJTI menyampaikan beberapa catatan. Awal mulanya adalah informasi yang masuk ke IJTI soal aktifnya anggota KPI dalam organisasi masyarakat underbow partai politik.


"Hal ini bertentangan dengan pasal 10 UU 32/2002 tentang Penyiaran yaitu anggota KNPI non partisan," tulis IJTI dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum, Yadi Hendriana, dan Sekjen, Jamalul Insan.

Terkait itu, IJTI meminta KPI segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPI.

KPI juga mesti segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.

"KPI dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku , bila ditemukan adanya pelanggaan," lanjut mereka.

KPI diharapkan dapat menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran dan tetap akan digawangi sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini maupun periode mendatang

Terkait itu, IJTI juga mengingatkan kepada anggota KPI yang telah menandatangani pakta integritas KPI saat pencalonannya sebagai anggota KPI. Bahwa KPI bersedia memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis kepada IJTI bila ada pengaduan yang menyangkut diri anggota KPI maupun lembaga di bawahnya. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya