Berita

Andri Yansyah/net

Nusantara

DKI Sudah Minta Pemblokiran Aplikasi Angkutan Ilegal Sejak 2014

SABTU, 26 MARET 2016 | 09:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online usaha jasa transportasi ilegal pada 14 September 2014.

"14 September 2014 kami sudah layangkan kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir, pemblokiran yang kami minta itu hanya sementara," kata Andri dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurut dia, kalau saja suratnya saat itu ditanggapi positif tak akan terjadi ledakan demonstrasi para sopir angkutan darat yang resmi seperti Selasa lalu. Sayangnya sampai saat ini, surat Dishub DKI tidak pernah direspons.


"Seumpama surat kami soal pemblokiran jasa transportasi untuk online itu dilakukan, kami sangat yakin 2016 tak akan terjadi seperti ini. Waktu itu sifatnya kami minta (diblokir) sementara agar mereka mengurus izin, setelah izinnya jelas silakan buka lagi," ujarnya.

Dia tegaskan, pemerintah DKI tidak alergi terhadap angkutan berbasis online karena akan membantu kebutuhan transportasi kota. Karena itu, DKI menyambut baik kesepakatan dalam rapat dengan pemerintah pusat yaitu diberikan waktu dua bulan bagi para pengusaha transportasi umum ilegal untuk mengurus izin-izin.

"Rentang waktu dua bulan itu merupakan kajian kami. Ternyata operator Uber dan Grab sudah melangkah (urus izin) 70 sampai 80 persen. Tinggal kami verifikasi saja soal NPWP, ada badan usaha, punya domisili perusahaan, sudahkah kerjasama untuk membuat pul, dan cukup tidak pulnya untuk menampung kendaraan," kata dia.

Ia mengaku, sejak menjabat Kepala Dinas Perhubungan ia langsung mengundang para pengusaha jasa angkutan aplikasi online untuk sosialisasi syarat perizinan.

"Pada Desember itu sangat intensif mereka upayakan. Saya bisa jamin dan berkomitmen kepada semua pihak baik Uber dan Grab dan Organda, kalau bisa jangan sampai dua bulan. Kami bantu untuk urus izin," jelas dia. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya