Berita

Andri Yansyah/net

Nusantara

DKI Sudah Minta Pemblokiran Aplikasi Angkutan Ilegal Sejak 2014

SABTU, 26 MARET 2016 | 09:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online usaha jasa transportasi ilegal pada 14 September 2014.

"14 September 2014 kami sudah layangkan kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir, pemblokiran yang kami minta itu hanya sementara," kata Andri dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurut dia, kalau saja suratnya saat itu ditanggapi positif tak akan terjadi ledakan demonstrasi para sopir angkutan darat yang resmi seperti Selasa lalu. Sayangnya sampai saat ini, surat Dishub DKI tidak pernah direspons.


"Seumpama surat kami soal pemblokiran jasa transportasi untuk online itu dilakukan, kami sangat yakin 2016 tak akan terjadi seperti ini. Waktu itu sifatnya kami minta (diblokir) sementara agar mereka mengurus izin, setelah izinnya jelas silakan buka lagi," ujarnya.

Dia tegaskan, pemerintah DKI tidak alergi terhadap angkutan berbasis online karena akan membantu kebutuhan transportasi kota. Karena itu, DKI menyambut baik kesepakatan dalam rapat dengan pemerintah pusat yaitu diberikan waktu dua bulan bagi para pengusaha transportasi umum ilegal untuk mengurus izin-izin.

"Rentang waktu dua bulan itu merupakan kajian kami. Ternyata operator Uber dan Grab sudah melangkah (urus izin) 70 sampai 80 persen. Tinggal kami verifikasi saja soal NPWP, ada badan usaha, punya domisili perusahaan, sudahkah kerjasama untuk membuat pul, dan cukup tidak pulnya untuk menampung kendaraan," kata dia.

Ia mengaku, sejak menjabat Kepala Dinas Perhubungan ia langsung mengundang para pengusaha jasa angkutan aplikasi online untuk sosialisasi syarat perizinan.

"Pada Desember itu sangat intensif mereka upayakan. Saya bisa jamin dan berkomitmen kepada semua pihak baik Uber dan Grab dan Organda, kalau bisa jangan sampai dua bulan. Kami bantu untuk urus izin," jelas dia. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya