Berita

puspayoga/net

Menteri Puspayoga Minta Bank Restrukturisasi Utang Pedagang Pasar Ubud

SABTU, 26 MARET 2016 | 00:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Semua pihak harus bergerak secara cepat dalam menangani pedagang UKM korban kebakaran di Pasar Umum Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Demikian dismpaikan Menteri Koperasi dan UKM ‎AAGN Puspayoga dalam pertemuan dengan pihak Pemkab Gianyar dan perwakilan bank pelaksana KUR, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (25/3).

"Ada beberapa hal yang bisa lakukan. Diantaranya, meminta para bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk melakukan restrukturisasi utang pedagang korban kebakaran Pasar Umum Ubud", tegas Puspayoga.


Caranya, lanjut Menkop, bisa dengan memperpanjang jadwal pembayaran kreditnya, atau memberi tambahan modal baru dengan bunga ringan bagi pedagang UKM agar bisa berdagang lagi.

"Mereka bisa memanfaatkan Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM melalui koperasi yang ada di Ubud. Bunganya sangat murah sebesar 0,2 persen perbulan", imbuh Puspayoga seraya menegaskan bahwa keputusan akan restrukturisasi utang UKM tersebut harus segera dilaksanakan.

Intinya, Menkop berharap bank dan lembaga keuangan‎ lainnya sebagai kreditur menyesuaikan dengan kemampuan debitur korban kebakaran Pasar Umum Ubud dalam membayar tunggakan.

"Langkah itu sudah bisa diterapkan di Kota Denpasar ketika terjadi kebakaran di Pasar Badung. Saya harap hal itu bisa dilakukan juga di Ubud", tandas Puspayoga.

Selain itu, di hadapan Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra berikut jajarannya, Menkop meminta Pemda agar membuat tempat dagang sementara khusus bagi pedagang‎ korban kebakaran Pasar Umum Ubud. Setelah itu, Pemda juga harus mengajukan anggaran (APBD) bagi pembangunan kembali pasar tersebut. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya