Berita

radovan karadzic/net

Dunia

Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara

JUMAT, 25 MARET 2016 | 07:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis atas mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic.

Ia dinyatakan terbukti mendalangi genosida dan kejahatan perang lainnya dalam perang Bosnia (1992-1995).

Ketua Majelis Hakim,  O-Gon Kwon, menyatakan Karadzic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang ditimpakan.


Hukuman atasnya adalah 40 tahun penjara.

Pria 70 tahun itu menjadi tokoh politik paling senior yang menghadapi vonis di pengadilan kejahatan perang.

Kasusnya dianggap sebagai salah satu kejahatan perang yang paling besar sejak Perang Dunia II.

Pembantaian yang dituduhkan atasnya terjadi di Srebrenica pada bulan Juli 1995 setelah pengepungan oleh pasukan Serbia Bosnia selama tiga tahun. Ada lebih dari 8000 orang Muslim Bosnia yang dibantai dan mayatnya dikubur secara massal.

Karadzic juga bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo, selama hampir 4 tahun yang menyebabkan 12.000 orang tewas.

Karadzic membantah tuduhan terhadapnya. Ia mengatakan, setiap kekejaman yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu, bukan pasukan di bawah komandonya.

Menanggapi vonis itu, tim pengacara Karadzic mengatakan akan mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu beberapa tahun lagi.


Pengadilan atas Karadzic ini sudah berlangsung selama delapan tahun. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya