Berita

Politik

Perusahaan Transportasi Online Harus Berbadan Hukum

SELASA, 22 MARET 2016 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjamurnya taksi dan transportasi lain berbasis online adalah kehendak zaman yang tidak bisa dibendung.

Hanya saja, negara harus tegas mengatur perizinan para penyedia layanan jasa angkutan itu supaya tidak kebablasan.

"Aplikasi online itu hanya bisa bermain di penyediaan layanan dan juga marketingnya. Tidak bisa masuk ke ranah penyedia operasional angkutan umum. Undang-undang mengamanatkan itu," jelas anggota Komisi V DPR, Soehartono, kepada wartawan, Selasa (22/3).


Ia mengisyaratkan agar para pengemudi Uber dan Grab Car untuk membentuk badan hukum resmi. Hal ini akan menghindari kerusuhan dan polemik yang berkepanjangan tentang taksi online.

"Sudah, bikin saja badan hukum, begitu saja kok repot. Nanti payung hukumnya ikut UU 22/2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan)," tutupnya.

Namun di samping itu, ia mengimbau para pengemudi angkutan umum legal agar tidak berdemonstrasi mengarah pada tindak kekerasan dan rusuh. Ia menyesalkan ada banyak tindakan kekerasan yang terjadi di tengah demonstrasi para pengemudi angkutan umum legal hari ini.

"Jangan mengabaikan keselamatan para pengguna jalan lainnya. Saya berharap aparat untuk bertindak cepat untuk bisa mengembalikan situasi,” pintanya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya