Berita

AM Fatwa:net

Wawancara

WAWANCARA

AM Fatwa: Jika Pimpinan Tak Mau Taati Keputusan Paripurna, Berarti Melanggar Kode Etik

SELASA, 22 MARET 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus digoyang. Sejumlah anggota tetap ingin agar posisi Ketua DPD diperpendek hanya 2,5 tahun. Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, sebenarnya dia mau menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusul­kan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD.

"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memak­sakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.


Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?
Itu memang tidak diatur un­dang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.

Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa di­terima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun?
Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.

Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?
Sudah enam bulan tatib itu diba­has. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharus­nya ya ditandatangani dong.

Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?
Ya sudah ketok palu. Ya me­mang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.

Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripur­na tetap berlaku?
Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.

Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?
Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.

Maksudnya?
Orang yang tidak mau men­taati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.

Kapan akan meminta pen­jelasan?
Setelah reses.

Jika pimpinan tidak me­menuhi panggilan BK DPD?
Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.

Sanksinya seperti apa?
Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.

Lalu apa langkah yang harus dilakukan?
Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya