Berita

AM Fatwa:net

Wawancara

WAWANCARA

AM Fatwa: Jika Pimpinan Tak Mau Taati Keputusan Paripurna, Berarti Melanggar Kode Etik

SELASA, 22 MARET 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus digoyang. Sejumlah anggota tetap ingin agar posisi Ketua DPD diperpendek hanya 2,5 tahun. Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, sebenarnya dia mau menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusul­kan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD.

"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memak­sakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.


Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?
Itu memang tidak diatur un­dang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.

Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa di­terima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun?
Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.

Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?
Sudah enam bulan tatib itu diba­has. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharus­nya ya ditandatangani dong.

Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?
Ya sudah ketok palu. Ya me­mang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.

Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripur­na tetap berlaku?
Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.

Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?
Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.

Maksudnya?
Orang yang tidak mau men­taati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.

Kapan akan meminta pen­jelasan?
Setelah reses.

Jika pimpinan tidak me­menuhi panggilan BK DPD?
Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.

Sanksinya seperti apa?
Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.

Lalu apa langkah yang harus dilakukan?
Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya