Berita

AM Fatwa:net

Wawancara

WAWANCARA

AM Fatwa: Jika Pimpinan Tak Mau Taati Keputusan Paripurna, Berarti Melanggar Kode Etik

SELASA, 22 MARET 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus digoyang. Sejumlah anggota tetap ingin agar posisi Ketua DPD diperpendek hanya 2,5 tahun. Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, sebenarnya dia mau menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusul­kan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD.

"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memak­sakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.


Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?
Itu memang tidak diatur un­dang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.

Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa di­terima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun?
Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.

Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?
Sudah enam bulan tatib itu diba­has. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharus­nya ya ditandatangani dong.

Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?
Ya sudah ketok palu. Ya me­mang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.

Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripur­na tetap berlaku?
Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.

Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?
Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.

Maksudnya?
Orang yang tidak mau men­taati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.

Kapan akan meminta pen­jelasan?
Setelah reses.

Jika pimpinan tidak me­menuhi panggilan BK DPD?
Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.

Sanksinya seperti apa?
Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.

Lalu apa langkah yang harus dilakukan?
Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya