Berita

AM Fatwa:net

Wawancara

WAWANCARA

AM Fatwa: Jika Pimpinan Tak Mau Taati Keputusan Paripurna, Berarti Melanggar Kode Etik

SELASA, 22 MARET 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus digoyang. Sejumlah anggota tetap ingin agar posisi Ketua DPD diperpendek hanya 2,5 tahun. Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, sebenarnya dia mau menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusul­kan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD.

"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memak­sakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.


Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?
Itu memang tidak diatur un­dang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.

Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa di­terima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun?
Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.

Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?
Sudah enam bulan tatib itu diba­has. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharus­nya ya ditandatangani dong.

Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?
Ya sudah ketok palu. Ya me­mang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.

Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripur­na tetap berlaku?
Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.

Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?
Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.

Maksudnya?
Orang yang tidak mau men­taati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.

Kapan akan meminta pen­jelasan?
Setelah reses.

Jika pimpinan tidak me­menuhi panggilan BK DPD?
Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.

Sanksinya seperti apa?
Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.

Lalu apa langkah yang harus dilakukan?
Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya