Berita

AM Fatwa:net

Wawancara

WAWANCARA

AM Fatwa: Jika Pimpinan Tak Mau Taati Keputusan Paripurna, Berarti Melanggar Kode Etik

SELASA, 22 MARET 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus digoyang. Sejumlah anggota tetap ingin agar posisi Ketua DPD diperpendek hanya 2,5 tahun. Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, sebenarnya dia mau menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusul­kan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD.

"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memak­sakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.


Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?
Itu memang tidak diatur un­dang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.

Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa di­terima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun?
Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.

Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?
Sudah enam bulan tatib itu diba­has. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharus­nya ya ditandatangani dong.

Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?
Ya sudah ketok palu. Ya me­mang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.

Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripur­na tetap berlaku?
Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.

Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?
Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.

Maksudnya?
Orang yang tidak mau men­taati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.

Kapan akan meminta pen­jelasan?
Setelah reses.

Jika pimpinan tidak me­menuhi panggilan BK DPD?
Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.

Sanksinya seperti apa?
Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.

Lalu apa langkah yang harus dilakukan?
Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya