Berita

puspayoga/net

Menteri Koperasi Berharap Pelaku Usaha GrabCar Penuhi Segala Aturan

RABU, 16 MARET 2016 | 14:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan para pelaku usaha rental mobil termasuk GrabCar harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah," tandas Puspayoga kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Menkop menambahkan, yang menjadi permasalahan itu bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.


"‎Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku. Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggotanya sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah.

"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," jelas Menkop.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi.

Kita disatukan dalam satu wadah koperasi", kata Ponco seraya menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5000 orang. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya