Berita

Pertahanan

50 Perwira AL Ikuti Latihan Hukum Humaniter Dan HAM

SELASA, 15 MARET 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Prajurit TNI AL diwajibkan menggali pengetahuan tentang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM).

Karena itulah, untuk menghilangkan keraguan para prajurit dalam penggunaan senjata maupun tanpa senjata di medan operasi, TNI AL dalam hal ini Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menyelenggarakan kegiatan Latihan Hukum Humaniter Internasional dan HAM.

Latihan ini bertempat di gedung auditorium, Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, sepanjang 15-17 Maret  2016.
 

 
Kegiatan latihan diikuti 50 perwira dari Koarmatim, Koarmabar, Kolinlamil, Kormar, Dispamal, Puspenerbal, Puspomal, Diskesal, Lantamal, dan Satker tertentu TNI AL.

Keterangan pers Kepala Dispenal menyebutkan, latihan itu dimaksudkan pula untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional dan HAM bagi prajurit dalam rangka pelaksanaan tugas operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) guna mendukung tugas pokok TNI AL.
 
Kegiatan latihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Bantuan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Supradono, mewakili Asisten Operasi (Asops) KSAL, Laksamana Muda TNI Arie Soedewo.

Menurut Asops KSAL, dalam amanat yang dibacakan Kadiskumal, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan akan perlunya perbaikan dan perluasan hukum.

Hukum humaniter internasional merupakan ketentuan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional.

Menurutnya juga, perang merupakan keputusan politik yang hanya akan dilakukan apabila semua upaya diplomasi damai tidak membawa hasil dan menemui jalan buntu. Perang dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kemanusiaan apabila tidak dibatasi.

Sementara itu, Kadiskumal menjelaskan tujuan lain yang ingin diperoleh dari latihan ini adalah mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh prajurit TNI AL di medan operasi, serta dalam rangka memberikan akuntabilitas publik dan legitimasi terhadap misi yang dilaksanakan dalam operasi militer. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya