Berita

Rini Widyantini:net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Undang-Undang Tegas Menyatakan BNN Adalah Lembaga Non Kementerian

SELASA, 15 MARET 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk mening­katkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikep­alai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan un­tuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.

Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?
Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan ko­rupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk di­lakukan.

Artinya BNN harus dinaik­kan statusnya?
Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?
Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali me­mang Pesiden menghendaki un­tuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.

Ada aturan mengenai jum­lah kementerian atau LPNK?
Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemen­terian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.

Berarti lembaga kemente­rian tidak boleh lagi bertam­bah?
Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut seting­kat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.

Maksudnya?

Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.

Kenapa?
Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuan­gan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kemente­rian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendap­atkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.

Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?
Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbai­kan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.

Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipi­lih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?
Kalau kepala diusulkan, men­teri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.

Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat set­ingkat menteri?

Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda den­gan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya