Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReÂformasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk meningÂkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikepÂalai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.
Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur seÂcara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur seÂcara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan unÂtuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.
Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan koÂrupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk diÂlakukan.
Artinya BNN harus dinaikÂkan statusnya?Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali meÂmang Pesiden menghendaki unÂtuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.
Ada aturan mengenai jumÂlah kementerian atau LPNK?Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemenÂterian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.
Berarti lembaga kementeÂrian tidak boleh lagi bertamÂbah?Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut setingÂkat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.
Maksudnya?Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.
Kenapa?Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuanÂgan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kementeÂrian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendapÂatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.
Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbaiÂkan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.
Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipiÂlih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?Kalau kepala diusulkan, menÂteri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.
Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat setÂingkat menteri?Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda denÂgan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***