Berita

Rini Widyantini:net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Undang-Undang Tegas Menyatakan BNN Adalah Lembaga Non Kementerian

SELASA, 15 MARET 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk mening­katkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikep­alai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan un­tuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.

Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?
Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan ko­rupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk di­lakukan.

Artinya BNN harus dinaik­kan statusnya?
Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?
Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali me­mang Pesiden menghendaki un­tuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.

Ada aturan mengenai jum­lah kementerian atau LPNK?
Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemen­terian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.

Berarti lembaga kemente­rian tidak boleh lagi bertam­bah?
Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut seting­kat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.

Maksudnya?

Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.

Kenapa?
Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuan­gan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kemente­rian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendap­atkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.

Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?
Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbai­kan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.

Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipi­lih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?
Kalau kepala diusulkan, men­teri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.

Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat set­ingkat menteri?

Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda den­gan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya