Berita

Rini Widyantini:net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Undang-Undang Tegas Menyatakan BNN Adalah Lembaga Non Kementerian

SELASA, 15 MARET 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk mening­katkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikep­alai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan un­tuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.

Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?
Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan ko­rupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk di­lakukan.

Artinya BNN harus dinaik­kan statusnya?
Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?
Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali me­mang Pesiden menghendaki un­tuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.

Ada aturan mengenai jum­lah kementerian atau LPNK?
Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemen­terian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.

Berarti lembaga kemente­rian tidak boleh lagi bertam­bah?
Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut seting­kat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.

Maksudnya?

Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.

Kenapa?
Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuan­gan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kemente­rian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendap­atkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.

Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?
Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbai­kan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.

Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipi­lih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?
Kalau kepala diusulkan, men­teri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.

Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat set­ingkat menteri?

Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda den­gan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya