Berita

Rini Widyantini:net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Undang-Undang Tegas Menyatakan BNN Adalah Lembaga Non Kementerian

SELASA, 15 MARET 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk mening­katkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikep­alai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan un­tuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.

Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?
Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan ko­rupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk di­lakukan.

Artinya BNN harus dinaik­kan statusnya?
Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?
Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali me­mang Pesiden menghendaki un­tuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.

Ada aturan mengenai jum­lah kementerian atau LPNK?
Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemen­terian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.

Berarti lembaga kemente­rian tidak boleh lagi bertam­bah?
Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut seting­kat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.

Maksudnya?

Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.

Kenapa?
Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuan­gan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kemente­rian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendap­atkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.

Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?
Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbai­kan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.

Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipi­lih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?
Kalau kepala diusulkan, men­teri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.

Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat set­ingkat menteri?

Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda den­gan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya