Berita

Rini Widyantini:net

Wawancara

WAWANCARA

Rini Widyantini: Undang-Undang Tegas Menyatakan BNN Adalah Lembaga Non Kementerian

SELASA, 15 MARET 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN& RB) memastikan, hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk mening­katkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) selevel dengan kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini mengatakan, perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan dinaikkannya status lembaga yang dikep­alai Komisaris Jenderal Budi Waseso itu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Rini di Jakarta, kemarin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mewacanakan BNN selevel kementerian?
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, BNN diatur se­cara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Makanya, semua pengaturan terkait dengan kelembagaan un­tuk LPNK berlaku pada BNN. Jika BNN akan ditingkatkan setingkat kementerian, harus dikaji dulu alasan mengapa harus ditingkatkan.

Presiden menyebut Indonesia darurat narkoba?
Kita paham bahwa narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan ko­rupsi. Dan terkait kelembagaan, maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk di­lakukan.

Artinya BNN harus dinaik­kan statusnya?
Tapi penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Soalnya dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

BNN tidak perlu selevel dengan kementerian?
Suatu lembaga tidak bisa dinaikkan begitu saja ke dalam level kementerian. Kecuali me­mang Pesiden menghendaki un­tuk mengubahnya. Itu prerogatif presiden.

Ada aturan mengenai jum­lah kementerian atau LPNK?
Undang-Undang 39 tahun 2008 membatasi jumlah kemen­terian sampai 34. Saat ini jumlah kementerian sudah 34.

Berarti lembaga kemente­rian tidak boleh lagi bertam­bah?
Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK. Seandainya mau disebut seting­kat menteri maka berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas.

Maksudnya?

Kepalanya diangkat setingkat menteri, hanyalah yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Hal ini tidak berdampak kepada organisasi.

Kenapa?
Karena meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuan­gan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LPNK, bukan kemente­rian. BNN pun demikian, jika akan diangkat setingkat menteri, maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan mendap­atkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Kembali pada Undnag-Undang Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK.

Jika status diubah, apakah akan ada kenaikan anggaran?
Itu tidak berbanding lurus. Soalnya banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Dan nggak berbanding lurus juga dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Lebih baik dibangun program-program inovatif yang mendorong perbai­kan pencegahan, pemberantasan dan kerja sama dengan instansi terkait maupun masyarakat.

Jika jadi dinaikkan statusnya, apakah kepala BNN akan dipi­lih langsung Presiden? Sebab selama ini pilihan Polri?
Kalau kepala diusulkan, men­teri mengkoordinasikan. Karena sekarang di bawah Polri, maka Polri yang mengusulkan.

Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra ikut mewacanakan agar Jakarta sebagai federal territory seperti Kuala Lumpur, dan akan dipimpin pejabat set­ingkat menteri?

Gubernur itu pimpinan daerah jadi pengaturannya berbeda den­gan menteri. Dan harus didalami apa maksudnya dan kaitannya dengan pemerintahan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya