Berita

JTW: Ahok Harus Segera Tertibkan Jasa Transportasi Online

SENIN, 14 MARET 2016 | 19:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama diingat untuk segera menertibkan jasa transportasi berbasis online seperti taksi Uber, Grab Car, Gojek dan sejenisnya karena tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan.

Karena itu, jasa transportasi online ini dapat dikategorikan transportasi umum illegal karena belum ada payung hukumnya.

"Ahok disarankan mengeluarkan aturan daerah (Pergub atau Perda) yang melarang ruang gerak jasa transportasi online, disinyalir jasa transportasi online ini menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan transportasi formal seperti taksi," tegas Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W. Sinaga, menanggapi aksi mogok angkutan transportasi di DKI Jakarta hari ini.


Dia mengungkapkan jasa transportasi online mengancam eksistensi mata pencarian ribuan orang yang bergantung kehidupannya dengan sistem jasa transportasi resmi seperti angkutan kota, bis kota, taksi dan ojek pangkalan yang dikelola secara tradisional.

"Seharusnya jasa transportasi online tersebut menggunakan identitas resmi seperti warna armada, identitas pengemudi, dan tarif yang tidak jauh beda dengan perusahaan taksi formal. Selain itu armada taksi online ini harus mengikuti uji kir yang dilakukan oleh dinas angkutan jalan raya (DJLLAJR DKI Jakarta)," ucapnya.

Untuk mengantisipasi jasa transportasi online yang jelas tidak terdapat dalam UU Lalu Lintas, Pemerintah Pusat disarankan segera merivisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan agar tidak mengacaukan sistem transportasi yang berkembang dinamia seperti transportasi berbasis online agar aturan hukumnya jelas. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya