Berita

Siti Nurbaya:net

Wawancara

WAWANCARA

Siti Nurbaya: Tahun 2016, Tak Ada Toleransi Lagi Terhadap Korporat Yang Bakar Lahan

SENIN, 14 MARET 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengin­tai Riau dan Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan pantauan citra satelit di Riau, Jumat (11/3), terpantau ada 26 titik hotspot. Yang lebih ngeri lagi, di Kaltim terdeteksi 81 titik hotspot.

Siang itu, Kamis (10/3) Rakyat Merdeka menerima balasan WhatsApp dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Di dalam pesan tersebut, orang nomor satu Kementerian LHK itu, terpaksa membatalkan jad­wal wawancaranya. Pagi itu dia mendadak harus bertolak ke Riau dan Kaltim.

"Riau siaga darurat kebakaran dan Kaltim makin intensif," tulisnya menjawab WhatsApp Rakyat Merdeka.


Satu yang cukup menyita perhatian publik adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digu­gat Rp 7,9 triliun karena diduga melakukan pembakaran lahan, namun dibebaskan oleh hakim Parlas Nababan di persidangan Pengadilan Negeri Palembang. Menteri Siti pun ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Di tengah upaya itu, Menteri Siti dan menteri lainnya, yaitu Menteri Pertanian, Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Kesehatan, malah digugat warga melalui Citizens Law Suit (CLS) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait ka­but asap beberapa waktu lalu. Presiden pun turut masuk dalam gugatan itu.

Di tengah jadwalnya yang padat, Menteri Siti baru bisa ditemui Rakyat Merdeka usai shalat Maghrib, Jumat (11/3) lalu, di kantornya. Ditemani teh han­gat, kami memulai obrolan:

Benar pemerintah belum menjawab gugatan Citizen Law Suit?
Sedang dipelajari. Tapi kalau dilihat muatannya seperti minta pedoman, upaya dan langkah-langkahnya, rata-rata sudah dilaksanakan kok. Rata-rata, pelaksanaan lapangan harus dilaksanakan bersama seluruh jajaran.

Realisasinya?
Sudah...

Gugatan Citizen Law Suit ini sudah didaftarkan di Pengadilan Pekanbaru. Tanggapan Anda?
Saya sudah minta Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) untuk pelajari.

Soal penetapan siaga darurat kebakaran hutan di Riau?
Penetapan siaga darurat di Riau pasti sudah dikonsultasi oleh Gubernur Riau kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Dengan status terse­but, maka dukungan dana atau fasilitas dari BNPB langsung kepada Pemda Riau akan bisa dilaksanakan.

Bagaimana dengan langkah-langkah penanganannya?

Secara keseluruhan langkah-langkah itu sudah diberikan pe­domannya. Secara nasional ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2015. Dan Riau sudah ada Pergub untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bekerja untuk seluruh Indonesia dan bukan hanya Riau dengan berpedoman pada Inpres dan segala aturan dalam lingkup tugas KLHK.

Kenapa kebakaran ini bisa sampai terulang?

Sejak akhir Desember, saya terus memantau tiap hari, pagi dan sore kondisi-kondisi lapangan. KLHK juga punya unit-unit daerah operasi Manggala Agni yang bekerja. Dan tentu saja dengan adanya Satgas di daerah, maka Manggala Agni akan menyatu dalam satgas tersebut.

Sejak kapan itu diterapkan?
Itu sudah berlangsung operasinya sejak perintah lisan dari Presiden di Istana tanggal 18 Januari kepada semua aparat terutama TNI dan Polri.

Sebenarnya, kebakaran hu­tan ini karena faktor alam atau campur tangan manusia sih?
Bila dilihat di lapangan dalam dua bulan terakhir ini, kelihatan bahwa masih ada pembakaran untuk membuka lahan. Baik oleh masyarakat maupun pihak ketiga para kontraktor.

Kenapa tidak ditindak saja?
Langkah penegakan hukum kami dorong terus. KLHK mengikuti terus dan akan mem­bantu upaya-upaya Polsek dan Polres serta PPNS KLHK da­lam proses-proses pemeriksaan tersangka dalam kaitan pemba­karan saat ini.

Sudah berapa yang diproses hukum?
Sampai sekarang sebagai contoh di Riau sudah diperiksa 25 kasus dengan 32 tersangka pembakaran.

Apa tidak ada cara lain dalam land clearing selain dengan membakar?
Yang di masyarakat harus dicarikan jalan untuk land clear­ing tanpa bakar. Yang konsesi atau korporat harus diingatkan lagi bahwa tidak ada toleransi bila lahan terbakar lagi di 2016 setelah 2015. Saat ini di Polda Sumsel sedang diperiksa 13 orang pembakar lahan pelaku illegal logging. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya