Berita

Boediono:net

X-Files

Pengadilan Minta KPK Segera Tentukan Nasib Boediono Cs

Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
JUMAT, 11 MARET 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta KPK segera menentukan nasib Boediono cs dalam pengusutan kasus Bank Century. Permintaan itu dicantumkan dalam putusan praperadilan kasus Bank Century yang dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara, kemarin.

"Termohon (KPK) per­lu mempertimbangkan putu­san kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini, kasus Bank Century," pinta Martin.

Dalam putusan kasasi terdak­wa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi bersama-sama dan berlanjut.


Tindakan itu dilakukan bersa­ma-sama Boediono (Gubernur BI), Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior), Deputi Gubernur 6 Siti Chalimah Fadjrijah (sudah meninggal), Deputi Gubernur 7 S Budi Rochadi (sudah meninggal), Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur 5), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur 8), Raden Pardede (Sekretaris KKSK), Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim,

"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarutlarut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata Martin.

Hakim Martin mengakui, pengusutan kasus skandal bail­out Bank Century tak mudah. Sehingga wajar saja bila KPK butuh waktu lama untuk menye­lesaikan kasus ini.

"Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca re­formasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," sebut Martin.Namun, katanya, hal itu bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini.

Di akhir putusan, hakim Martin menyatakan menolak gugatan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Memutuskan, menolak per­mohonan Pemohon (MAKI) un­tuk seluruhnya," kata Martin.

Adapun pertimbangannya, KPK baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi itu yang akan dijadikan dasar meneruskan penyidikan kasus Century.

"Termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin Termohon menghentikan pe­nyidikan, apalagi Termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," nilai Martin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas denganputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatan­nya ditolak. "Karena ada per­timbangan hakim yang sepakat dengan pertimbangan kita. Agar perlu mendalami kasus Century," ujar Boyamin.

Selain itu, lanjutnya, pertim­bangan hakim sudah sangat jelas dan tegas meminta kesadaran Termohon (KPK) untuk sece­patnya menindak lanjuti perkara kasus mega skandal korupsi bailout Bank Century.

Boyamin mengatakan, menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus Century. "Kita memberi waktu tiga bulan. Kalau belum (ada kelanjutan) ya saya gugat lagi di praperadilan," tandasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya