Berita

Pengancam Nyawa Menteri Yuddy Dan Keluarga Diamankan Polisi

RABU, 09 MARET 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengirim pesan singkat (SMS) yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beserta keluarga dilaporkan ke polisi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan pers, Rabu (9/3). Dia menjelaskan, dari Desember 2015 sampai Februari 2016 ada seseorang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali ke nomor ponsel pribadi Yuddy Chrisnandi.

SMS itu berbunyi, "asu yudi goblog jadi menpan rusak,kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan”. SMS dikirim dari nomor 087730837371.


"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkap Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya, terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M, 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesi si terduga.

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan," tuturnya.

Profesi M sebagai tenaga honorer baru terungkap setelah dia diamankan polisi. Pasal yang disangkakan kepada terduga adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. [wah]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya