Berita

ilustrasi/net

Jika Kejagung Ragu, Lebih Baik KPK Garap Kasus PT. Grand Indonesia

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan kuasa hukum PT Grand Indonesia (GI) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT GI adalah pernyataan keliru.

"Pembangunan Menara BCA dan Kempinski yang menurutnya termasuk dalam kategori bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian, merupakan sebuah tafsir belaka dan sangat bisa diperdebatkan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F. Silalahi, kepada wartawan (Selasa, 8/3).

Jeppri yakin, skema kompensasi terhadap PT. HIN akan sangat berbeda bila dalam rencana kontrak BOT itu tercantum pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA. Dia mengatakan, tidak mungkin bangunan yang sangat komersil dan menguntungkan  didefinisikan sama dengan bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian. (Baca: Pengacara Grand Indonesia: Kejagung Harus Bersikap Proporsional)


Menanggapi pernyataan Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT GI yang menyebut perkara itu adalah perdata, Jeppri mengakuinya jika dilihat dari aspek legal formal perjanjian.

Tetapi perbuatan PT. CKBI-PT. GI yang bersiasat dan mengandung itikad tidak baik dalam praktik pelaksanaan BOT, dengan membangun Menara BCA dan Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian, merupakan  tindak pidana korupsi. Di sana ada unsur yang langsung maupun tidak langsung merugikan negara dalam konteks delik formil. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT. Grand Indonesia)

"Menurut saya unsur tindak pidana korupsi sudah pasti ada. Jika Kejaksaan Agung lamban dan masih memiliki keraguan untuk menangani kasus ini, ada baiknya KPK segera mengambil alih kasus ini. KPK pasti dengan sangat mudah menelusuri semua kejanggalan-kejanggalan baik itu dalam perjanjian maupun dalam pelaksanaan," ujar Jeppri.

Dia meminta kasus ini tidak hanya dilihat bahwa PT. HIN mendapatkan kompensasi uang dan bangunan untuk lantas disebut untung. Masalahnya, mendapatkan kompensasi yang tidak proporsional merupakan kerugian yang harus dipermasalahkan karena merugikan  PT. HIN sama saja dengan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi-korporasi yang sengaja merugikan BUMN. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya