Berita

ilustrasi/net

Jika Kejagung Ragu, Lebih Baik KPK Garap Kasus PT. Grand Indonesia

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan kuasa hukum PT Grand Indonesia (GI) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT GI adalah pernyataan keliru.

"Pembangunan Menara BCA dan Kempinski yang menurutnya termasuk dalam kategori bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian, merupakan sebuah tafsir belaka dan sangat bisa diperdebatkan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F. Silalahi, kepada wartawan (Selasa, 8/3).

Jeppri yakin, skema kompensasi terhadap PT. HIN akan sangat berbeda bila dalam rencana kontrak BOT itu tercantum pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA. Dia mengatakan, tidak mungkin bangunan yang sangat komersil dan menguntungkan  didefinisikan sama dengan bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian. (Baca: Pengacara Grand Indonesia: Kejagung Harus Bersikap Proporsional)


Menanggapi pernyataan Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT GI yang menyebut perkara itu adalah perdata, Jeppri mengakuinya jika dilihat dari aspek legal formal perjanjian.

Tetapi perbuatan PT. CKBI-PT. GI yang bersiasat dan mengandung itikad tidak baik dalam praktik pelaksanaan BOT, dengan membangun Menara BCA dan Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian, merupakan  tindak pidana korupsi. Di sana ada unsur yang langsung maupun tidak langsung merugikan negara dalam konteks delik formil. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT. Grand Indonesia)

"Menurut saya unsur tindak pidana korupsi sudah pasti ada. Jika Kejaksaan Agung lamban dan masih memiliki keraguan untuk menangani kasus ini, ada baiknya KPK segera mengambil alih kasus ini. KPK pasti dengan sangat mudah menelusuri semua kejanggalan-kejanggalan baik itu dalam perjanjian maupun dalam pelaksanaan," ujar Jeppri.

Dia meminta kasus ini tidak hanya dilihat bahwa PT. HIN mendapatkan kompensasi uang dan bangunan untuk lantas disebut untung. Masalahnya, mendapatkan kompensasi yang tidak proporsional merupakan kerugian yang harus dipermasalahkan karena merugikan  PT. HIN sama saja dengan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi-korporasi yang sengaja merugikan BUMN. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya