Berita

ilustrasi/net

Jika Kejagung Ragu, Lebih Baik KPK Garap Kasus PT. Grand Indonesia

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan kuasa hukum PT Grand Indonesia (GI) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT GI adalah pernyataan keliru.

"Pembangunan Menara BCA dan Kempinski yang menurutnya termasuk dalam kategori bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian, merupakan sebuah tafsir belaka dan sangat bisa diperdebatkan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F. Silalahi, kepada wartawan (Selasa, 8/3).

Jeppri yakin, skema kompensasi terhadap PT. HIN akan sangat berbeda bila dalam rencana kontrak BOT itu tercantum pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA. Dia mengatakan, tidak mungkin bangunan yang sangat komersil dan menguntungkan  didefinisikan sama dengan bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian. (Baca: Pengacara Grand Indonesia: Kejagung Harus Bersikap Proporsional)


Menanggapi pernyataan Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT GI yang menyebut perkara itu adalah perdata, Jeppri mengakuinya jika dilihat dari aspek legal formal perjanjian.

Tetapi perbuatan PT. CKBI-PT. GI yang bersiasat dan mengandung itikad tidak baik dalam praktik pelaksanaan BOT, dengan membangun Menara BCA dan Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian, merupakan  tindak pidana korupsi. Di sana ada unsur yang langsung maupun tidak langsung merugikan negara dalam konteks delik formil. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT. Grand Indonesia)

"Menurut saya unsur tindak pidana korupsi sudah pasti ada. Jika Kejaksaan Agung lamban dan masih memiliki keraguan untuk menangani kasus ini, ada baiknya KPK segera mengambil alih kasus ini. KPK pasti dengan sangat mudah menelusuri semua kejanggalan-kejanggalan baik itu dalam perjanjian maupun dalam pelaksanaan," ujar Jeppri.

Dia meminta kasus ini tidak hanya dilihat bahwa PT. HIN mendapatkan kompensasi uang dan bangunan untuk lantas disebut untung. Masalahnya, mendapatkan kompensasi yang tidak proporsional merupakan kerugian yang harus dipermasalahkan karena merugikan  PT. HIN sama saja dengan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi-korporasi yang sengaja merugikan BUMN. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya