Berita

Antasari Azhar:net

Wawancara

WAWANCARA

Antasari Azhar: Saya Tidak Rela Jika Nanti Cucu Saya Beranggapan Kakeknya Seorang Pembunuh

SELASA, 08 MARET 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua KPK ini biasanya mengalir saja ketika diajak ngobrol Rakyat Merdeka. Tapi pada Jumat (4/3) lalu, sehari pasca Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan mendeponir perkara kedua bekas pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, suasana hati Antasari agak berbeda, utamanya ketika dimintai tanggapannya terkait putusan Jaksa Agung tersebut. Ekspresinya sontak berubah ketika disinggung kenapa dia tidak menda­patkan perlakuan yang sama.

Seperti diketahui, Antasari berjuang sendirian melawan tuduhan membunuh Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis penjara 18 tahun. Kini, meski masa hukumannya hampir berakhir dan tengah menjalani proses asimilasi, namun dia tetap ingin membuktikan dia bukanlah pelakunya.

"Saya tidak rela jika suatu saat nanti, anak-cucu saya be­ranggapan kakeknya seorang pembunuh," ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.


Sesekali, raut wajahnya seper­ti ingin bertanya: di mana keadi­lan? Boleh dikata, memang baru Antasari pimpinan KPK yang tidak diselamatkan. Sementara AS dan BW, kini sudah bisa ber­napas lega. Begitu pula dengan kasus dugaan suap yang sempat menyeret pimpinan KPK lain­nya, yakni; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Kasus mereka juga dideponir. Kenapa Antasari tidak? Simak curhatnya berikut ini;

Bagaimana Anda menyika­pi deponering Jaksa Agung terhadap kasus AS dan BW?
Apresiasi kepada Jaksa Agung. Karena telah menggunakan hak prerogatifnya, mem­berikan deponering kepada AS dan BW.

Apa Anda merasa diper­lakukan tidak adil?
Saya tidak merasa diperlaku­kan tidak adil.

Masak sih...?
Saya hanya bermohon saja. Saya yakin Presiden Jokowi ada hati nurani, melihat keadaan ini. Saat inilah yang tepat bagi Presiden bersikap. Bicaralah dengan nurani.

Tapi kasus Anda kan sudah diputus oleh pengadilan, apa harapan Anda pada Presiden masih relevan?

Harapan saya, karena status sudah narapidana lebih tepat demi keadilan diberi grasi, karena deponering tidak tepat lagi.

Apa dasar pertimbangan yang bisa menguatkan bahwa Anda layak diberikan grasi?
Grasi hak kontitusional presi­den. Presiden bisa mencari masukan bagaimana kasus ini terjadi.

Caranya?
Presiden dapat meminta penegak hukum ungkap misteri SMS, proyektil yang tidak sesuai dengan barang bukti senjata dan misteri baju korban yang lenyap.

Bagaimana jika ada yang beranggapan bahwa itu semua sudah selesai di pengadilan?
Jika ada yang beranggapan semua sudah selesai karena sudah diputus pengadilan, itu hanya untuk menghindar dari tanggung jawab. Atau bisa saja peradilan yang sesat yang mengabaikan keterangan ahli forensik tentang SMS dan sen­jata/proyektil serta kesaksian Wiliardi Wizard di depan per­sidangan.

Buat apa diungkit lagi?
Sebenarnya semua itu untuk mengungkap, siapa perencana pembunuhan dan pelaku penembakan sesungguhnya.

Tapi Anda pernah bilang su­dah ikhlas dan memaafkan?
Terlepas dari itu semua, sikap saya saat ini, saya sudahmengikhlaskan men­jalani pidana ini. Saya sudah memaafkan semua pihak yang menginginkansaya ketua KPK waktu itu dipenjarakan.

Tapi kenapa Anda masih dendam?
Saya tidak dendam, karena toh saya sudah menjalani.

Kalau diungkit lagi, apa ada kemungkinan dalangnya ter­bongkar?
Jika suatu saat nanti semua terbongkar, itulah keadilan Allah SWT. Allah Maha Tahu, karena Allah tidak tidur.

Kenapa nggak pasrah saja sih?
Saya tidak rela jika suatu saat nanti, anak-cucu saya berang­gapan kakeknya seorang pem­bunuh. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya