Berita

KontraS Nilai MA Gagal Lihat Fakta Rekayasa Kasus JIS

JUMAT, 04 MARET 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan dua guru Jakarta Intercultural Shcool (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, terhadap tiga mantan murid TK.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, menilai MA gagal melihat fakta rekayasa yang dijadikan dasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakta ini semakin vulgar jika digabungkan dengan fakta para cleaners atau kasus yang dituduhkan terhadap enam petugas kebersihan.

"Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," katanya di Jakarta, Kamis (4/3).


Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil dan Ferdi dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejanggalan-kejanggalan juga muncul dalam perkara lain JIS dengan terdakwa enam petugas kebersihan, yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, (Alm.) Azwar, dan Afrischa Setyani, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap MAK, anak pelapor kasus ini. Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.

Fakta-fakta rekayasa seperti ini, kata Haris, yang semestinya juga dipertimbangkan oleh MA. Oleh karena itu, Haris menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

"PK menjadi tak terhindarkan untuk ditempuh,” tutur Haris.

Haris memang tidak sedang membela terdakwa kasus JIS. Dia bersama KontraS sudah membuktikan bahwa kasus JIS sangat sarat dengan rekayasa. KontraS sejak Juni 2015 melakukan eksaminasi bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Eksaminasi dilakukan karena keluarga tersangka melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan terhadap para tersangka.

Dari hasil eksaminasi, KontraS menemukan setidaknya tiga pelanggaran, di antaranya pelanggaran terhadap hukum formil, tidak terpenuhinya hukum materiil, dan tidak terlindunginya kepentingan anak.

Sejak proses penangkapan, para tersangka mengalami praktek penyiksaan guna mendapatkan pengakuan serta adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka juga tampak sangat dipaksakan karena sumirnya tuduhan-tuduhan terhadap keduanya. KontraS juga menilai bukti pendukung lemah serta proses rekonstruksi menyalahi aturan karena si anak yang dikatakan korban diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.

KontraS menilai terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut. Sebab cenderung dipaksakan untuk memenuhi tekanan publik atas substansi peristiwa pidana. Tujuannya agar terlihat kekerasan seksual terhadap anak benar-benar terjadi di sekolah tersebut.

"Dalam eksaminasi kita, sebetulnya ada yang bisa dikembangkan untuk PK misalnya keterangan lanjutan dari si anak," jelasnya.

Dari eksaminasi, KontraS juga menemukan bahwa pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak kuat. Keterangan ahli maupun hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual pun diragukan karena ada fakta lainnya yang muncul tetapi tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh penuntut maupun majelis hakim.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya