Laksamana Sukardi diperiksa Kejaksaan Agung. Menteri BUMN era Megawati itu ditanya tentang perjanjian kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan pihak swasta dalam proyek perluasan Grand Indonesia (GI).
"Beliau (Laksamana) kita minta keterangan, waktu itu beÂliau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.
Laksamana yang kerap disapa dengan panggilan Laks itu menÂjadi saksi kasus dugaan korupsi kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.
Penyidik di gedung bundar JAM Pidsus ingin mengetahui bagaimana keputusan Kementerian BUMN atas kerjasama PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia di era Laksamana. "Kita ingin mengkonfirmasi bentuk persetujuan menteri waktu itu," kata Arminsyah.
Laksamana ketika datang ke gedung bundar mengatakan, dirinya dimintai keterangan karena pernah menjabat Menteri BUMN di era pemerintahan Megawati. "Sebagai mantan Menteri BUMN, setiap ada masalah pasti diminta keterangan saja. Itu sudah konsekuensi jabatan," katanya.
Ia menjelaskan, sebagai menÂteri, posisinya hanya penentu kebijakan atau policy. "Tataran policy yang saya tahu," ujarnya.
Menurut dia, persetujuan atas kontrak kerjasama PT HIN dengan PT CKBI/GI tidak meÂnyalahi aturan. "Policy nggak ada masalah. Mungkin mereka (penyidik) ingin tahu syarat-syaratnya," ujarnya.
Laksamana mengaku tidak terlibat dalam operasional kerja sama PT HIN dengan PT CKBI/GI. "Pada waktu itu memang rencana diajukan hanya dua mal dan hotel. Setelah itu, tidak dilaporkan oleh direksi HIN. Ternyata ada dua gedung itu," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan.
Dua gedung yang dimaksudÂnya adalah gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinsky Residence.
Setelah mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2004, Laksamana tak tahu lagi perkemÂbangan kerjasama itu.
Seharusnya ketika gedung pembangunan selesai, ada berita acara pembangunan dilaporkan ke pemegang saham, Menteri BUMN, dengan direktur. Yang jelas pada awalnya tidak ada pembahasan (Menara BCA dan apartemen Kempinsky)," kata Sukardi.
Arminsyah yakin ada dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama ini. Pihak yang terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Penyalahgunaan wewenang jelas ada itu, clear. Satu Apartemen Kempinsky itu tidak diperjanjikan, dibangun. Satu lagi menara perkantoran Grand Indonesia juga tidak ada perjanÂjiannya," tandas Arminsyah.
"Kalau dibangun tanpa izin yang punya, terus tidak bayar apa-apa, ya melawan hukum," ucap Arminsyah.
Menara BCA dan apartemen Kempinsky yang tengah diusut ini berdiri di atas lahan milik PT HIN. Tahun 2002, badan usaha milik negara itu menjalin kerja sama dengan rekanan swasta PT PT CKBI untuk membangun lahan itu.
Kerjasama yang baru diteken pada 2004 menggunakan skeÂma perjanjian
Built-Operate-Transfer (BOT). Rekanan akan mendirikan gedung di atas lahan itu dan mengoperasikan sampai batas waktu tertentu. Setelah masa kerja sama habis, lahan dan gedung yang berdiri di atasnya akan diserahkan ke PT Hotel Indonesia Natour.
Dalam skema perjanjian itu, hanya empat gedung yang disÂepakati untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall, East Mall dan fasilitas parkir.
Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkonÂtrak lagi dengan perusahaan lain, yakni BCA dan Kempinsky. Di lahan itu kemudian dibangun Menara BCA dan apartemen Kempinsky Residence.
Kilas Balik
Pimpinan 3 Perusahaan Dipanggil Ke Gedung Bundar
Kejaksaan Agung telah menÂingatkan perkara kerjasama perÂluasan kompleks Grand Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan sejak 23 Februari lalu.
Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dengan nomor Surat Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.
Usai surat perintah penyidikan diteken, jajaran gedung bundar JAM Pidsus menyusun alur peÂmeriksaan. Sejumlah pihak terliÂhat akan dimintai keterangan.
Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kontrak itu, yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (Persero) selaku penÂgelola kompleks awal Hotel Indonesia, PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) dan PT Grand Indonesia.
"Semuanya, dari PT HIN, Cipta Karya dan dari Grand Indonesia, kami panggil dan mintai keterangan," tandas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Saksi dari ketiga perusahaan yang diperiksa itu, kata Prasetyo, adalah karyawan di tingkat middle dan high management.
Saat ini, perkara itu telah berÂstatus penyidikan namun belum ditetapkan tersangka.
Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah keterangan dari ketiga peruÂsahaan itu seluruhnya didapatkan. "Tersangka belum. Nantilah akan dipilah-pilah siapa yang bertangÂgung jawab," ujar Prasetyo.
Kejaksaan menduga kerugian negara akibat proyek kerjasama antara PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia mencapai Rp 1,29 triliun .
"Ini dihitung dari tidak diteriÂmanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendaÂpatan dari operasional pemanÂfaatan kedua obyek bangunan di luar kesepakatan dua pihak," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto. ***