Berita

Nurdin Halid:net

Wawancara

WAWANCARA

Nurdin Halid: Akan Ada Komite Etik Yang Mengawasi Calon Ketua Umum Dan Para Voters

SELASA, 01 MARET 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah derasnya suara-suara sumbang mengkritik penunjukannya sebagai Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Gol­kar, Nurdin Halid mengaku telah mengantongi beberapa ide brilian untuk mematahkan keraguan beberapa kader partai Beringin akan independensinya.

Disela-sela acara Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957, yang dihelat di Discovery Hotel, Ancol Jakarta, Nurdin Halid terlihat tengah berbincang-bincang serius dengan calon ketua umum (caketum) DPP Golkar Idrus Marham, di luar arena pembukaan.

Sesekali keduanya digoda awak media, tapi hanya Sekjen Golkar itu yang bersedia di­wawancara. Sementara eks ketua PSSI itu berlalu en­tah kemana. Namun, dalam wawancaranya dengan media, Idrus beberapa kali memuji ide brilian Nurdin Halid, sebagai ketua SC.


Rakyat Merdeka pun membuntuti Nurdin guna mengonfirmasi pro-kontra penunjukan dirinya sebagai ketua SC dan apa ide briliannya?

Sembari berjalan meninggal­kan arena, hingga di dalam lift, Nurdin Halid menyempatkan berbincang-bincang dengan Rakyat Merdeka;

Anda akan jadi ketua SC?
Belum ada yang resmi, karena belum ada SK kan. Sekalipun Pak ARB (Aburizal Bakrie) dan Pak Agung Laksono sudah menugaskan ke saya sebagai ketua steering.

Apa yang akan Anda laku­kan nanti?
Sekarang saya secara pribadi mulai merancang dari pada regulasi-regulasi struktur, yang membuat nanti Munas Golkar ini betul-betul Munas ini Munas yang sangat demokratis, rekon­siliatif dan berkeadilan.

Bagaimana SC bisa inde­penden?
Saya sedang membuat regu­lasi di mana seluruh steering itu memposisikan dirinya sebagai independen. Seperti KPU-lah. Jadi SC yang aktif, bukan SC yang pasif.

Bedanya dengan yang lalu?
Daripada yang lalu-lalu itu SC memang pasif. Di samping menyiapkan materi, dia juga menjadi pelaku.

Konkretnya seperti apa SC yang ingin Anda rancang itu?

Misalnya ada komite pemili­han, jadi itu pimpinan Munas itu yang mengatur jalannya acara dan lain sebagainya, tapi pelaksana pemilihan itu komite pemilihan. Contohnya seperti itu.

Cuma itu saja?
Kemudian ada komite etik, yang mengawasi perilaku calon-calon ketua umum, mengawasi perilaku daripada para voters, sehingga nanti ada sanksi. Itu regulasi yang betul-betul kita buat sehingga nanti ada arena di­mana semua calon ketua umum punya kesempatan, di antara semua calon untuk berkompetisi secara sehat.

Biar nggak pecah lagi gima­na caranya?

Kita akan berusaha semak­simal mungkin. Semua norma, nilai yang kita tetapkan itu harus dipatuhi oleh semua pelaku, baik voters maupun calon ketua umum. Kalau itu terjadi maka semua orang akan menerima.

Bagaimana dengan politik transaksional, itu kan lazim terjadi?
Kita akan buat regulasinya, supaya tidak ada orang yang berkantong tebal, berkantong kempis... He-he-he...

Caranya?
Calon ketua umum tidak boleh melakukan politik transaksional. Dukung mendukung dengan bayaran itu didiskualifikasi. Votersnya, itu dicabut haknya untuk mengikuti Munas (kalau terbukti transaksional).

Oh begitu, lalu ngapain sih mau jadi ketua SC, kenapa nggak nyalon ketua saja seka­lian?
Nah itu soal lain... Ha-ha-ha.

Pasti ada faktor yang me­latarbelakangi keputusan Anda itu?
Saya ingin menjadi penentu Munas ini secara demokratis, berkeadilan dan diterima oleh pemerintah.

Tapi nanti usai Munas, mau masuk dalam kepengurusan calon yang menang?
Itu soal nanti... He-he-he...

Nggak akan menolak ya?
Lho saya kan kader Golkar asli, bukan karbitan kan.

Oke, terkait calon-calon yang masih tersangkut kasus atau masih berurusan den­gan pihak penegak hukum, apa akan dibikin persyaratan khusus?
Siapa yang tersangkut ka­sus...

Misalnya, Setnov yang kabarnya juga akan mencalonk­an diri?
Siapa bilang Pak Setnov ter­sangkut kasus...

Beliau kan masih berurusan dengan pihak penegak hukum, soal dugaan kasus papa minta saham?
Belum lah, kalau sudah ter­sangka baru dibilang tersangkut kasus.

Tidak jadi soal, kalau belum jadi tersangka?
Itu kan ada PDLT, kalau tersangka pasti tercela. Kita menggunakan azas praduga tak bersalah. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya