Berita

Nurdin Halid:net

Wawancara

WAWANCARA

Nurdin Halid: Akan Ada Komite Etik Yang Mengawasi Calon Ketua Umum Dan Para Voters

SELASA, 01 MARET 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah derasnya suara-suara sumbang mengkritik penunjukannya sebagai Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Gol­kar, Nurdin Halid mengaku telah mengantongi beberapa ide brilian untuk mematahkan keraguan beberapa kader partai Beringin akan independensinya.

Disela-sela acara Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957, yang dihelat di Discovery Hotel, Ancol Jakarta, Nurdin Halid terlihat tengah berbincang-bincang serius dengan calon ketua umum (caketum) DPP Golkar Idrus Marham, di luar arena pembukaan.

Sesekali keduanya digoda awak media, tapi hanya Sekjen Golkar itu yang bersedia di­wawancara. Sementara eks ketua PSSI itu berlalu en­tah kemana. Namun, dalam wawancaranya dengan media, Idrus beberapa kali memuji ide brilian Nurdin Halid, sebagai ketua SC.


Rakyat Merdeka pun membuntuti Nurdin guna mengonfirmasi pro-kontra penunjukan dirinya sebagai ketua SC dan apa ide briliannya?

Sembari berjalan meninggal­kan arena, hingga di dalam lift, Nurdin Halid menyempatkan berbincang-bincang dengan Rakyat Merdeka;

Anda akan jadi ketua SC?
Belum ada yang resmi, karena belum ada SK kan. Sekalipun Pak ARB (Aburizal Bakrie) dan Pak Agung Laksono sudah menugaskan ke saya sebagai ketua steering.

Apa yang akan Anda laku­kan nanti?
Sekarang saya secara pribadi mulai merancang dari pada regulasi-regulasi struktur, yang membuat nanti Munas Golkar ini betul-betul Munas ini Munas yang sangat demokratis, rekon­siliatif dan berkeadilan.

Bagaimana SC bisa inde­penden?
Saya sedang membuat regu­lasi di mana seluruh steering itu memposisikan dirinya sebagai independen. Seperti KPU-lah. Jadi SC yang aktif, bukan SC yang pasif.

Bedanya dengan yang lalu?
Daripada yang lalu-lalu itu SC memang pasif. Di samping menyiapkan materi, dia juga menjadi pelaku.

Konkretnya seperti apa SC yang ingin Anda rancang itu?

Misalnya ada komite pemili­han, jadi itu pimpinan Munas itu yang mengatur jalannya acara dan lain sebagainya, tapi pelaksana pemilihan itu komite pemilihan. Contohnya seperti itu.

Cuma itu saja?
Kemudian ada komite etik, yang mengawasi perilaku calon-calon ketua umum, mengawasi perilaku daripada para voters, sehingga nanti ada sanksi. Itu regulasi yang betul-betul kita buat sehingga nanti ada arena di­mana semua calon ketua umum punya kesempatan, di antara semua calon untuk berkompetisi secara sehat.

Biar nggak pecah lagi gima­na caranya?

Kita akan berusaha semak­simal mungkin. Semua norma, nilai yang kita tetapkan itu harus dipatuhi oleh semua pelaku, baik voters maupun calon ketua umum. Kalau itu terjadi maka semua orang akan menerima.

Bagaimana dengan politik transaksional, itu kan lazim terjadi?
Kita akan buat regulasinya, supaya tidak ada orang yang berkantong tebal, berkantong kempis... He-he-he...

Caranya?
Calon ketua umum tidak boleh melakukan politik transaksional. Dukung mendukung dengan bayaran itu didiskualifikasi. Votersnya, itu dicabut haknya untuk mengikuti Munas (kalau terbukti transaksional).

Oh begitu, lalu ngapain sih mau jadi ketua SC, kenapa nggak nyalon ketua saja seka­lian?
Nah itu soal lain... Ha-ha-ha.

Pasti ada faktor yang me­latarbelakangi keputusan Anda itu?
Saya ingin menjadi penentu Munas ini secara demokratis, berkeadilan dan diterima oleh pemerintah.

Tapi nanti usai Munas, mau masuk dalam kepengurusan calon yang menang?
Itu soal nanti... He-he-he...

Nggak akan menolak ya?
Lho saya kan kader Golkar asli, bukan karbitan kan.

Oke, terkait calon-calon yang masih tersangkut kasus atau masih berurusan den­gan pihak penegak hukum, apa akan dibikin persyaratan khusus?
Siapa yang tersangkut ka­sus...

Misalnya, Setnov yang kabarnya juga akan mencalonk­an diri?
Siapa bilang Pak Setnov ter­sangkut kasus...

Beliau kan masih berurusan dengan pihak penegak hukum, soal dugaan kasus papa minta saham?
Belum lah, kalau sudah ter­sangka baru dibilang tersangkut kasus.

Tidak jadi soal, kalau belum jadi tersangka?
Itu kan ada PDLT, kalau tersangka pasti tercela. Kita menggunakan azas praduga tak bersalah. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya