Berita

Nurdin Halid:net

Wawancara

WAWANCARA

Nurdin Halid: Akan Ada Komite Etik Yang Mengawasi Calon Ketua Umum Dan Para Voters

SELASA, 01 MARET 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah derasnya suara-suara sumbang mengkritik penunjukannya sebagai Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Gol­kar, Nurdin Halid mengaku telah mengantongi beberapa ide brilian untuk mematahkan keraguan beberapa kader partai Beringin akan independensinya.

Disela-sela acara Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957, yang dihelat di Discovery Hotel, Ancol Jakarta, Nurdin Halid terlihat tengah berbincang-bincang serius dengan calon ketua umum (caketum) DPP Golkar Idrus Marham, di luar arena pembukaan.

Sesekali keduanya digoda awak media, tapi hanya Sekjen Golkar itu yang bersedia di­wawancara. Sementara eks ketua PSSI itu berlalu en­tah kemana. Namun, dalam wawancaranya dengan media, Idrus beberapa kali memuji ide brilian Nurdin Halid, sebagai ketua SC.


Rakyat Merdeka pun membuntuti Nurdin guna mengonfirmasi pro-kontra penunjukan dirinya sebagai ketua SC dan apa ide briliannya?

Sembari berjalan meninggal­kan arena, hingga di dalam lift, Nurdin Halid menyempatkan berbincang-bincang dengan Rakyat Merdeka;

Anda akan jadi ketua SC?
Belum ada yang resmi, karena belum ada SK kan. Sekalipun Pak ARB (Aburizal Bakrie) dan Pak Agung Laksono sudah menugaskan ke saya sebagai ketua steering.

Apa yang akan Anda laku­kan nanti?
Sekarang saya secara pribadi mulai merancang dari pada regulasi-regulasi struktur, yang membuat nanti Munas Golkar ini betul-betul Munas ini Munas yang sangat demokratis, rekon­siliatif dan berkeadilan.

Bagaimana SC bisa inde­penden?
Saya sedang membuat regu­lasi di mana seluruh steering itu memposisikan dirinya sebagai independen. Seperti KPU-lah. Jadi SC yang aktif, bukan SC yang pasif.

Bedanya dengan yang lalu?
Daripada yang lalu-lalu itu SC memang pasif. Di samping menyiapkan materi, dia juga menjadi pelaku.

Konkretnya seperti apa SC yang ingin Anda rancang itu?

Misalnya ada komite pemili­han, jadi itu pimpinan Munas itu yang mengatur jalannya acara dan lain sebagainya, tapi pelaksana pemilihan itu komite pemilihan. Contohnya seperti itu.

Cuma itu saja?
Kemudian ada komite etik, yang mengawasi perilaku calon-calon ketua umum, mengawasi perilaku daripada para voters, sehingga nanti ada sanksi. Itu regulasi yang betul-betul kita buat sehingga nanti ada arena di­mana semua calon ketua umum punya kesempatan, di antara semua calon untuk berkompetisi secara sehat.

Biar nggak pecah lagi gima­na caranya?

Kita akan berusaha semak­simal mungkin. Semua norma, nilai yang kita tetapkan itu harus dipatuhi oleh semua pelaku, baik voters maupun calon ketua umum. Kalau itu terjadi maka semua orang akan menerima.

Bagaimana dengan politik transaksional, itu kan lazim terjadi?
Kita akan buat regulasinya, supaya tidak ada orang yang berkantong tebal, berkantong kempis... He-he-he...

Caranya?
Calon ketua umum tidak boleh melakukan politik transaksional. Dukung mendukung dengan bayaran itu didiskualifikasi. Votersnya, itu dicabut haknya untuk mengikuti Munas (kalau terbukti transaksional).

Oh begitu, lalu ngapain sih mau jadi ketua SC, kenapa nggak nyalon ketua saja seka­lian?
Nah itu soal lain... Ha-ha-ha.

Pasti ada faktor yang me­latarbelakangi keputusan Anda itu?
Saya ingin menjadi penentu Munas ini secara demokratis, berkeadilan dan diterima oleh pemerintah.

Tapi nanti usai Munas, mau masuk dalam kepengurusan calon yang menang?
Itu soal nanti... He-he-he...

Nggak akan menolak ya?
Lho saya kan kader Golkar asli, bukan karbitan kan.

Oke, terkait calon-calon yang masih tersangkut kasus atau masih berurusan den­gan pihak penegak hukum, apa akan dibikin persyaratan khusus?
Siapa yang tersangkut ka­sus...

Misalnya, Setnov yang kabarnya juga akan mencalonk­an diri?
Siapa bilang Pak Setnov ter­sangkut kasus...

Beliau kan masih berurusan dengan pihak penegak hukum, soal dugaan kasus papa minta saham?
Belum lah, kalau sudah ter­sangka baru dibilang tersangkut kasus.

Tidak jadi soal, kalau belum jadi tersangka?
Itu kan ada PDLT, kalau tersangka pasti tercela. Kita menggunakan azas praduga tak bersalah. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya