Berita

Nurdin Halid:net

Wawancara

WAWANCARA

Nurdin Halid: Akan Ada Komite Etik Yang Mengawasi Calon Ketua Umum Dan Para Voters

SELASA, 01 MARET 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Di tengah derasnya suara-suara sumbang mengkritik penunjukannya sebagai Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Partai Gol­kar, Nurdin Halid mengaku telah mengantongi beberapa ide brilian untuk mematahkan keraguan beberapa kader partai Beringin akan independensinya.

Disela-sela acara Musyawarah Pimpinan Nasional Kosgoro 1957, yang dihelat di Discovery Hotel, Ancol Jakarta, Nurdin Halid terlihat tengah berbincang-bincang serius dengan calon ketua umum (caketum) DPP Golkar Idrus Marham, di luar arena pembukaan.

Sesekali keduanya digoda awak media, tapi hanya Sekjen Golkar itu yang bersedia di­wawancara. Sementara eks ketua PSSI itu berlalu en­tah kemana. Namun, dalam wawancaranya dengan media, Idrus beberapa kali memuji ide brilian Nurdin Halid, sebagai ketua SC.


Rakyat Merdeka pun membuntuti Nurdin guna mengonfirmasi pro-kontra penunjukan dirinya sebagai ketua SC dan apa ide briliannya?

Sembari berjalan meninggal­kan arena, hingga di dalam lift, Nurdin Halid menyempatkan berbincang-bincang dengan Rakyat Merdeka;

Anda akan jadi ketua SC?
Belum ada yang resmi, karena belum ada SK kan. Sekalipun Pak ARB (Aburizal Bakrie) dan Pak Agung Laksono sudah menugaskan ke saya sebagai ketua steering.

Apa yang akan Anda laku­kan nanti?
Sekarang saya secara pribadi mulai merancang dari pada regulasi-regulasi struktur, yang membuat nanti Munas Golkar ini betul-betul Munas ini Munas yang sangat demokratis, rekon­siliatif dan berkeadilan.

Bagaimana SC bisa inde­penden?
Saya sedang membuat regu­lasi di mana seluruh steering itu memposisikan dirinya sebagai independen. Seperti KPU-lah. Jadi SC yang aktif, bukan SC yang pasif.

Bedanya dengan yang lalu?
Daripada yang lalu-lalu itu SC memang pasif. Di samping menyiapkan materi, dia juga menjadi pelaku.

Konkretnya seperti apa SC yang ingin Anda rancang itu?

Misalnya ada komite pemili­han, jadi itu pimpinan Munas itu yang mengatur jalannya acara dan lain sebagainya, tapi pelaksana pemilihan itu komite pemilihan. Contohnya seperti itu.

Cuma itu saja?
Kemudian ada komite etik, yang mengawasi perilaku calon-calon ketua umum, mengawasi perilaku daripada para voters, sehingga nanti ada sanksi. Itu regulasi yang betul-betul kita buat sehingga nanti ada arena di­mana semua calon ketua umum punya kesempatan, di antara semua calon untuk berkompetisi secara sehat.

Biar nggak pecah lagi gima­na caranya?

Kita akan berusaha semak­simal mungkin. Semua norma, nilai yang kita tetapkan itu harus dipatuhi oleh semua pelaku, baik voters maupun calon ketua umum. Kalau itu terjadi maka semua orang akan menerima.

Bagaimana dengan politik transaksional, itu kan lazim terjadi?
Kita akan buat regulasinya, supaya tidak ada orang yang berkantong tebal, berkantong kempis... He-he-he...

Caranya?
Calon ketua umum tidak boleh melakukan politik transaksional. Dukung mendukung dengan bayaran itu didiskualifikasi. Votersnya, itu dicabut haknya untuk mengikuti Munas (kalau terbukti transaksional).

Oh begitu, lalu ngapain sih mau jadi ketua SC, kenapa nggak nyalon ketua saja seka­lian?
Nah itu soal lain... Ha-ha-ha.

Pasti ada faktor yang me­latarbelakangi keputusan Anda itu?
Saya ingin menjadi penentu Munas ini secara demokratis, berkeadilan dan diterima oleh pemerintah.

Tapi nanti usai Munas, mau masuk dalam kepengurusan calon yang menang?
Itu soal nanti... He-he-he...

Nggak akan menolak ya?
Lho saya kan kader Golkar asli, bukan karbitan kan.

Oke, terkait calon-calon yang masih tersangkut kasus atau masih berurusan den­gan pihak penegak hukum, apa akan dibikin persyaratan khusus?
Siapa yang tersangkut ka­sus...

Misalnya, Setnov yang kabarnya juga akan mencalonk­an diri?
Siapa bilang Pak Setnov ter­sangkut kasus...

Beliau kan masih berurusan dengan pihak penegak hukum, soal dugaan kasus papa minta saham?
Belum lah, kalau sudah ter­sangka baru dibilang tersangkut kasus.

Tidak jadi soal, kalau belum jadi tersangka?
Itu kan ada PDLT, kalau tersangka pasti tercela. Kita menggunakan azas praduga tak bersalah. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya