Kejaksaan Agung mengajukan perlawanan atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak dakwaan terhadap terdakwa Handoko Lie.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah ketika dikonfirmasi mengatakan menghormati putusan pengadiÂlan. "Kita ikuti saja dulu proses hukum yang berjalan," katanya.
Kejaksaan, ujar Arminsyah, sudah menelaah putusan sela haÂkim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak dakwaan terhadap Handoko Lie.
"Kita putusan untuk mengajuÂkan banding," katanya.
Handoko Lie adalah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan. Di atas lahan milik PT KAI itu kemuÂdian dibangun kompleks bisnis Centre Point, apartemen dan hotel berbintang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Handoko Lie ditolak. "Kalau nggak salah oleh haÂkim di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)," katanya kepada wartawan. Artinya, dakwaan itu ditolak lantaran beberapa sebab.
Bekas Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie masih bisa dikembali diadili jika JPU memperbaiki surat dakÂwaan. Namun persidangannya kembali ke awal.
Dalam kasus penguasaan laÂhan PT KAI ini, Kejagung meÂnetapkan tiga tersangka yakni Handoko Lie dan bekas Walikota Medan, Rahudman Harahap.
PT KAI awalnya memiÂliki lahan 7 hektare di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi A, B, C dan D.
Di atas area A, C, dan D, suÂdah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar.
Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyÂawan di lahan Kelurahan Gang Buntu. Kecamatan Medan Timur (Lahan B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun seluÂruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah.
Awalnya kerja sama dengan PT Inanta. Kerja sama itu mengÂharuskan PT KAI untuk meÂlepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan taÂnah kepada pemerintah daerah. PT KAI lalu melepas hak atas tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Kemudian pada 1982, Pemkot Medan mengajukan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas lahantersebut yang diterÂbitkan Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.
Kurun 1982 hingga 1994 terÂjadi perubahan-perubahan atas perjanjian. Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta dialihkan kepada PT Bonauli. Pada 1990 perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.
Hingga 1994, PT Bonauli tidak melakukan kewajiban membangun perumahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memÂperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah HPL. Padahal, di perjanjian tidak dapat memÂperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.
Tanpa persetujuan PT KAI, tahun 2002, PT Bonauli menÂgalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK. PT ACK meÂnawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa seÂjumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, bekas Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan Zuhdi, serta salah seÂorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.
Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, bekas Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang dan bekas Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis.
Selain itu, penyidik juga suÂdah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain pada Maret 2014 lalu. Mereka merupakan bekas penghuni rumah dinas PT KAI. Pasalnya, di atas lahan yang diÂkuasai PT ACK itu sudah berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT ACK.
Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sementara Komisaris PT ACK, Ishak Charlie dilakukan pemeriksaan di Kejagung pada Rabu 26 November 2014.
Handoko ditahan penyidik Kejagung karena mangkir diÂpanggil tiga kali berturut-turut. Handoko mangkir saat dijadwalÂkan untuk diperiksa pada tangÂgal 27 November 2014. Ia juga mangkir saat hendak diperiksa pada Selasa tanggal 3 Februari 2015 dan Maret 2015.
Persidangan terdakwa Handoko Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah berlangsung sejak13 Agustus 2015. Semula, sidang dakwaan Handoko Lie rencananya dibacakan 6 Agustus 2015. Namun sidang tersebut diÂtunda karena Handoko Lie masih mengajukan gugatan praperadiÂlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan sidang kembali ditunda karena Handoko menderita sakit.
Kilas Balik
Tersangka Pemegang Surat Lahan Palsu Ditangkap Polisi
Di Jakarta, Polda Metro Jaya menangkap dokter spesialis kuÂlit Samuel Lucas Simon terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Kini, Samuel telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"(Berkas) perkara sudah P21 (lengkap), sekarang ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Mukti.
Ia menjelaskan, kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua dan tersangka akan diserÂahkan ke kejaksaan.
Penyidik khawatir Samuel melarikan diri. Sebab itu penyidik memutuskan menahan terÂsangka. "Karena pengalaman adiknya (dokter gigi Daniel Lucas Simon yang melarikan diri ke luar negeri), kita takut dia kabur juga. Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkuÂtan sakit ya kita akan bantarkan nanti," katanya.
Sementara kuasa hukum peÂlapor, Francois Hallatu menjelasÂkan kasus ini awalnya tersangka Samuel melaporkan kliennya yakni Amri pada tanggal 12 Juni 2013 terkait kasus menduduki laÂhan ke Polda Metro Jaya. "Bahkan klien saya sempat mau dijadikan tersangka," terang Frans.
Namun, menurut Frans, meÂlihat ada kekeliruan sehingga dikumpulkan semua alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Polda Metro Jaya. Samuel diduga memalsuÂkan surat kepemilikan lahan.
"Hasil laboratorium AJB (akta jual beli) yang dipegang Samuel non identik dengan keterangan tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu laki-laki, padaÂhal Nasih adalah perempuan," jelas dia.
Polda Metro kemudian menÂetapkan Samuel sebagai tersangÂka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyidikan) IV tanggal 24 November 2014.
Kemudian, Samuel dianggap mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfronÂtir. Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan tidak mengenal Samuel. ***