Berita

Kuntoro Mangkusubroto/net

Politik

Presiden Dan Menteri BUMN Harus Evaluasi Kuntoro Mangkusubroto

SENIN, 29 FEBRUARI 2016 | 09:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keterlibatan Komisaris Utama PT. PLN, Kuntoro Mangkusubroto, dalam urusan Blok Masela harus menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Belakangan diketahui bahwa Kuntoro adalah salah satu tokoh yang memperkuat  firma konsultan Tridaya Advisory. Firma inilah yang mendampingi perusahaan asal Jepang, Inpex Masela, yang mendapatkan hak mengelola Blok Abadi sejak 1998. Inpex melibatkan Tridaya Advisory sebagai konsultan akhir bulan Agustus 2015.

Kesepakatan di antara kedua lembaga itu ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2015, atau tak lama setelah isu pembangunan Blok Abadi Masela menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Isu kucuran uang yang diperkirakan sekitar US$ 1 juta dari Inpex Masela kepada firma konsultan Tridaya Advisory menjadi isu hangat yang dibahas masyarakat pemerhati energi.


"Presiden sendiri harus turun tangan. Copot Kuntoro dari jabatan Komut PLN karena dia terlibat konflik kepentingan pribadi dengan persoalan yang menyangkut energi nasional," kata pengajar kebijakan publik Universitas Prof. DR. Moestopo (Beragama), Lukman Hakim, kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 29/2).

Lukman memandang sosok Kuntoro sebagai orang yang bermasalah dalam beberapa perkara besar di era-era pemerintah sebelum Jokowi-JK.

"Kuntoro adalah preseden buruk, orang yang bermasalah mendapat jabatan kembali dalam pemerintahan sekarang ini," katanya.

Menurutnya, sejak awal pengangkatan Kuntoro sebagai Komut PLN diduga banyak pihak terkait hubungan personalnya dengan Menteri ESDM, Sudirman Said. Sudirman pernah menjadi bawahan Kuntoro ketika bersama-sama bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh pasca tsunami 2004.

"Jabatan untuk Kuntoro bisa dicurigai publik untuk menstimulus kepentingan personal dalam proyek-proyek PLN," kata dia.

Karena itu, Lukman menyarankan Presiden Jokowi mengevaluasi Kuntoro, dan jika diperlukan mencopotnya dari jabatan Komut PLN. Lukman juga meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno, menegur keras Kuntoro.

Selain itu, isu Blok Masela harus dijernihkan oleh keputusan presiden. Presiden mesti mengumumkan skenario apa yang dijalankan pemerintah untuk membangun Blok Masela.

"Tentu saja skenario pemerintah itu harus sesuai Nawa Cita. Awas, isu Masela ini ditunggangi banyak Nawa Cita gadungan, yang manfaatkan simbol itu untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan pihak asing," jelas Lukman. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya