Berita

kuntoro mangkusubroto/net

Kuntoro Mangkusubroto, Masalah Lama Dalam Peta Energi Indonesia

MINGGU, 28 FEBRUARI 2016 | 19:48 WIB | OLEH: DR. TEGUH SANTOSA

KUNTORO Mangkusubroto sudah lama menjadi masalah dalam tata kelola energi nasional. Kegagalan Indonesia mendominasi sektor energi di dalam negeri diyakini terjadi karena keberadaan dan praktik dari tokoh-tokoh seperti Kuntoro yang memiliki kesetiaan kepada kepentingan pihak lain atas nama pro pasar.

Awalnya tak banyak yang memahami hal ini sampai beberapa tahun lalu, November 2012, ekonom Lin Chei Wei merilis sebuah artikel yang mempertanyakan sepak terjang sejumlah tokoh nasional menggugat UU 22/2001 tentang Migas di Mahkamah Konstitusi.

Dalam artikel itu, LCW mengatakan, tokoh-tokoh nasional seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli yang menjadi saksi ahli dalam persidangan judicial review UU 22/2001 serta Mahfud MD yang menjadi Ketua MK adalah badut politik seperti tertulis di dalam judul artikel.


Tulisan LCW ini malah menjadi semacam bumerang yang berbalik ke arah "badut politik" yang sesungguhnya di balik penyusunan UU 22/2001.

Dalam sebuah keterangan yang dirilis Kedubes Amerika Serikat di Jakarta  pada 29 Agustus 2008 disebutkan riwayat penyusunan draft UU Migas sejak 1999. Diakui bahwa upaya menggolkan UU itu tidak mudah karena mendapat perlawanan dari parlemen dan pemerintah.

Adalah Kuntoro Mangkusubroto, menurut Kedubes AS, yang meminta bantuan USAID untuk menyusun draft UU Migas. Ketika itu Kuntoro menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Mineral di kabinet yang dipimpin BJ Habibie.

Kuntoro bukan orang baru di sektor itu. Pada pemerintahan sebelumnya di periode terakhir Soeharto, Kuntoro menduduki kursi Dirjen Pertambangan Umum.

Undangan Kuntoro itu dipenuhi USAID dan diikuti dengan penandatanganan Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) untuk lima tahun. Dilengkapi dengan skema pengucuran dana sebesar 20 juta dolar AS untuk menggolkan draft UU Migas tersebut.

Tetapi upaya menggolkan UU Migas pro kepentingan asing itu gagal. Fraksi ABRI di DPR RI adalah pihak pertama yang menolak. Penolakan ini atas saran dari penasihat ekonomi Fraksi ABRI, yakni Rizal Ramli.

Di era pemerintahan Abdurrahman Wahid keinginan kelompok Kuntoro mendapatkan angin segar dari Mentamben ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sahabat lama Kuntoro, Purnomo Yusgiantoro.

Tetapi lagi-lagi upaya itu kandas. Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli menjadi palang pintu utama yang menolak keras.

Pada masa yang cukup di singkat di era Gus Dur, Kuntoro sempat menduduki kursi Dirut PT PLN sebelum akhirnya dipecat.

Keinginan Kuntoro Cs baru bisa terlaksana setelah Gus Dur berhasil disingkirkan.

Pada Juli 2001 Gus Dur meninggalkan Istana Negara, dan di bulan November 2001 draft UU Migas itu pun disahkan menjadi UU 22/2001 tentang Migas.

Nama Kuntoro tidak pernah benar-benar hilang dari lingkaran kekuasaan di era Megawati Soekarnoputri. Dia berhasil memperkuat jaringannya dengan dua tokoh kunci di pemerintahan, SBY dan Purnomo Yusgiantoro.

Momentum untuk Kuntoro di era SBY adalah pasca tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Sumatera Utara. Dia dipercaya menjadi Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR). Lalu di periode kedua pemerintahan SBY, Kuntoro menempati posisi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Di era Joko Widodo, Kuntoro mendapatkan momentum setelah didukung Menteri ESDM Sudirman Said sebagai Komut PT PLN.

Sejak awal 2015, Kuntoro dan firma konsultan Tridaya Advisory yang dimiliki Erry Riyana Hardjapamekas bersama Sudirman Said menjadi promotor pembangunan kilang terapung di Blok Abadi Masela yang dikuasai perusahaan Jepang, Inpex.

Gagasan ini telah mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, praktisi energi nasionalis hingga masyarakat Maluku Selatan, serta ditengarai menyimpan agenda yang tidak pro pada kepentingan nasional.

Kekisruhan terkait rencana pembangunan kilang di Masela ini diikuti peredaran dokumen yang memperlihatkan peranan Tridaya Advisory di balik gagasan membangun kilang terapung, juga dokumen lain yang memperlihatkan besarnya nilai yang diterima Kuntoro untuk untuk semua sarannya kepada Inpex sejauh ini. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya