Berita

Politik

Pernyatan Fadel Soal Legalitas Kosgoro 1957 Tidak Sesuai UU 17/2013

MINGGU, 28 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Klaim Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad , tentang legalitas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) dibantah.

Kemarin, dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Fadel menyatakan Kosgoro 1957 yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di bawah pimpinan Agung Laksono.

Fadel mengklaim bahwa sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.


Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa Kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.

Surat Keputusan Kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.

Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa Kepengurusan yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara  Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.

Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi) Golkar, disamping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.

Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas  terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas berbadan hukum," kata Aziz.

Aziz yang juga anggota Komisi III DPR, menambahkan, Ormas yang dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum.

"Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013," tegas Aziz. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya