Berita

Deding Ishak:net

Wawancara

WAWANCARA

Deding Ishak: Perlu Payung Hukum Kuat Agar Negara Bisa Menindak Tegas Gerakan LGBT

SABTU, 27 FEBRUARI 2016 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aksi propaganda kaum Lesbi, Gay, Biseksual dan Trans­gender (LGBT) belakangan kian menyita perhatian publik. Atas nama kebebasan dan HAM, mereka bahkan menuntut negara untuk melegalisasi hubungan sesama jenis. Politisi Partai Golkar ini menilai gerakan LGBT te­lah mengusik ketentraman hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral dan susila se­hingga perlu dibuat Undang Undang Anti-LGBT. Berikut penjelasan Deding Ishak:

Apa alasan utama mengapa gerakan LGBT tak bisa di­terima di Indonesia?
Gerakan LGBT itu melanggar nilai-nilai moral, norma susila dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Artinya gerakan ini hanya mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama di Indonesia. Jika dibiarkan, LGBT bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan dalam menjalankan agama di Indonesia. Karena pe­rilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama. Oleh sebab itu perilaku LGBT tidak bisa dibi­arkan di Indonesia. Pembiaran terhadap perilaku LGBT adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada yang menilai, melarang gerakan LGBT merupakan pelanggaran HAM?

Ada yang menilai, melarang gerakan LGBT merupakan pelanggaran HAM?
Baca saja Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA Pasal 28A tentang HAM: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya." Pasal ini mengamanatkan bahwa setiapwarga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan kehidu­pannya. Namun hal yang sering dilupakan dalam Bab HAM ini adalah kewajiban menghormati HAM orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengunci kebebasan dengan kalimat: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Lalu?
Bahkan pada ayat (2) Pasal 28J memberi proteksi yang lebih kuat lagi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pem­batasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tun­tutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 28J Ayat (2) adalah kunci untuk tidak membiarkan ke­bebasan seseorang melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup penga­man agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk men­gancam kebebasan orang lain.

Tapi ini kan demokrasi?
Bahwa sistem demokrasi men­syaratkan adanya kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain. Desain kebebasan seperti yang dia­manatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini adalah penting untuk menjamin kebebasan dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang ber­nama Kewajiban Asasi Manusia (KAM) atau kewajiban menghor­mati kebebasan orang lain.

Bagaimana cara menangkal LGBT agar tak meluas di Indonesia?
Tentu yang utama adalah pem­binaan dari keluarga. Karena keluarga adalah benteng utama dalam membentuk akhlak, moral dan perilaku anggota keluarganya. Oleh sebab itu kami tentu mendorong semua keluarga di Indonesia agar senantiasa saling menjaga anggota keluarganya agar senantiasa menjaga norma, etika dan susila.

Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi adalah pendidikan agama. Karena tidak ada agama manapun di Indonesia yang me­legalkan LGBT. Oleh sebab itu, pendidikan keagamaan juga akan menjadi penangkal bagi gerakan LGBT, tentu jika pendidikan agama itu benar-benar diterapkan dengan baik.

Apa saran Anda kepada pe­merintah untuk melindungi anak- anak agar tidak terpengaruh dengan perilaku LGBT?

Pemerintah harus tegas meno­lak gerakan LGBT karena gera­kan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, norma, kesusilaan dan agama yang ber­laku di Indonesia. Pemerintah harus mendorong Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk betul-betul melakukan aksi nyata dalam memerangi LGBT.

Bahkan Kementerian PPPA harus bertindak lebih jauh lagi untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari para pelaku LGBT karena ini semacam pe­nyakit menular. Mereka jika dibi­arkan akan juga menjadi pelaku LGBT setelah dewasa. Makanya harus ditangkal sejak dini.

Selain itu?

Kemudian, sejumlah acara di televisi yang menampilkan aktor atau tokoh pria tetapi bergaya kewanita-wanitaan juga harus dicegah karena ini akan men­gubah pola pikir dan perilaku anak menjadi buruk. Karena itu kami mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi menampilkan tayangan-tayangan seperti itu. Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua sta­siun televisi yang memanfaatkan frekuensi milik publik itu benar-benar memberikan tayangan yang sesuai dengan kepentingan publik.

Seberapa besar pengaruh ilmu agama dalam menangkal LGBT?

Sangat besar karena agama mengajarkan perilaku hidup yang benar, normal dan bermor­al. Oleh sebab itu seperti saya katakana tadi bahwa pendidikan agama penting untuk memben­tengi generasi muda bangsa ini dalam menghadapi era informasi yang begitu dashyat, yang begitu gencar menyerang anak-anak dan remaja kita dengan tayan­gan-tayangan yang sebetulnya belum pantas mereka ketahui.

Apakah lembaga pendidi­kan agama seperti pesantren perlu dilibatkan untuk me­nangkal LGBT?
Perlu. Karena kita tahu bahwa lembaga-lembaga pendidikan yang fokus pada pendidikan kea­gamaan kan pesantren. Makanya pesantren harus dilibatkan, dia­jak untuk ikut berpartisipasi dalam rangka membangun ke­sadaran bahwa hidup itu harus berjalan sesuai dengan norma-norma, etika dan ajaran agama.

Selain menanamkan ilmu agama, apakah perlu mem­buat undang-undang pelaran­gan LGBT?
Iya, perlu ada payung hukum yang kuat agar negara punya dasar yang kuat untuk bisa ber­tindak tegas melawan gerakan LGBT. Ini mengancam masa depan bangsa ini.

Apa saja yang mesti disiap­kan untuk membentuk UU anti LGBT?

Tentu karena hak legislasi itu ada di DPR, maka kita bisa mengajukan usul inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang.

Kapan bisa diajukan usul UU anti LGBT?
Ya tentu, karena kita di Komisi VIII sudah melakukan komunikasi baik sesama fraksi maupun antar-faksi untuk mem­bangun kesepahaman bahwa Undang Undang Anti-LGBT layak di-goal-kan. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya