Berita

basuki t. purnama/net

Politik

Ahok Bimbang, Pengawasan Dana Politik Pun Kabur

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Klaim Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok, dan relawannya, sudah mendapat dukungan dalam bentuk 700 ribu KTP warga Jakarta, mulai diragukan.

Pasalnya, calon incumbent itu diketahui masih berusaha melobi beberapa partai politik agar mau mengusungnya sebagai Cagub DKI.

Namun, terlepas dari apakah Ahok sedang gertak sambal atau tidak, setidaknya ada dua masalah yang bisa timbul jika tidak ada ketegasan Ahok maju lewat jalur perseorangan atau partai politik.


Hal ini dikemukakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat pagi (26/2).

Yang pertama adalah pengawasan praktik politik uang. Pasal 73 UU Pilkada mengatur bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang hanya bisa diberikan kepada calon atau tim kampanye.

Dalam hal si calon maju lewat jalur perseroangan tetapi juga didukung partai politik, sulit untuk menegakkan aturan ini jika pelaku politik uang adalah partai politik pendukung, karena mereka bukan pasangan calon dan bukan pula tim kampanye.

Yang kedua adalah pengawasan penggunaan dana kampanye. Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Pilkada mengatur secara tegas perbedaan dana kampanye calon yang diusulkan partai politik dan calon perseorangan.

"Yang dimungkinkan menggunakan dana kampanye sumbangan parpol hanyalah pasangan yang diusulkan oleh parpol, sedangkan calon perseorangan hanya boleh menerima dana kampanye dari sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Jika ada sumbangan parpol kepada calon perseorangan maka calon tersebut bisa didiskualifikasi," jelas Habiburokhman.

Dia ingatkan, yang dimaksud dana kampanye bukan hanya dana tunai yang disetor ke rekening calon, tetapi juga termasuk nilai bantuan konsumsi, nilai alat peraga, nilai iklan dan bantuan apapun yang bisa dinilai dengan materi. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya