Berita

basuki t. purnama/net

Politik

Ahok Bimbang, Pengawasan Dana Politik Pun Kabur

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Klaim Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok, dan relawannya, sudah mendapat dukungan dalam bentuk 700 ribu KTP warga Jakarta, mulai diragukan.

Pasalnya, calon incumbent itu diketahui masih berusaha melobi beberapa partai politik agar mau mengusungnya sebagai Cagub DKI.

Namun, terlepas dari apakah Ahok sedang gertak sambal atau tidak, setidaknya ada dua masalah yang bisa timbul jika tidak ada ketegasan Ahok maju lewat jalur perseorangan atau partai politik.


Hal ini dikemukakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat pagi (26/2).

Yang pertama adalah pengawasan praktik politik uang. Pasal 73 UU Pilkada mengatur bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang hanya bisa diberikan kepada calon atau tim kampanye.

Dalam hal si calon maju lewat jalur perseroangan tetapi juga didukung partai politik, sulit untuk menegakkan aturan ini jika pelaku politik uang adalah partai politik pendukung, karena mereka bukan pasangan calon dan bukan pula tim kampanye.

Yang kedua adalah pengawasan penggunaan dana kampanye. Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Pilkada mengatur secara tegas perbedaan dana kampanye calon yang diusulkan partai politik dan calon perseorangan.

"Yang dimungkinkan menggunakan dana kampanye sumbangan parpol hanyalah pasangan yang diusulkan oleh parpol, sedangkan calon perseorangan hanya boleh menerima dana kampanye dari sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Jika ada sumbangan parpol kepada calon perseorangan maka calon tersebut bisa didiskualifikasi," jelas Habiburokhman.

Dia ingatkan, yang dimaksud dana kampanye bukan hanya dana tunai yang disetor ke rekening calon, tetapi juga termasuk nilai bantuan konsumsi, nilai alat peraga, nilai iklan dan bantuan apapun yang bisa dinilai dengan materi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya