Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jelas Ada Pidana Dalam Kasus Apartemen Kempinski dan Menara BCA

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada indikasi pidana dalam kasus bangunan Gedung Menara BCA, Apartemen Kempinski serta Grand Indonesia Mall, yang berdiri di atas tanah negara milik BUMN PT. Hotel Indonesia Natour (HIN).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINs), Jeppri Firdaus Silalahi, dalam siaran persnya, Kamis (25/2). Menurut Jeppri, indikasi pidana bisa ditelusuri mulai dari kontrak kerjasama yang dibuat antara PT. HIN sebagai pemilik lahan dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

"Dalam klausul perjanjian kerjasama antara dua pihak, undang-undang mensyaratkan keterbukaan dan tidak adanya unsur penipuan atau hal yang disembunyikan dari salah satu pihak di perjanjian tersebut. Dalam kasus Kempinski ini kita bisa cermati bahwa ada indikasi pihak yang membuat perjanjian sengaja melemahkan atau merugikan negara," tutur Jeppri.


Perjanjian itu membuat PT. HIN selaku pembuat perjanjian tidak bisa serta merta mengklaim kerugiannya lewat klausul perjanjian. Menurut Jeppri, kalau perjanjiannya tidak dilemahkan, maka kasusnya tidak akan rumit. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia).

"HIN akan dengan mudah menagih kerugiannya ketika perjanjiannya kuat dan tidak merugikan," tegas Jeppri.

PT HIN dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI) menggelar kontrak Build, Operate, Transfer (BOT). Menurut Jeppri, bentuk perjanjian BOT hal yang biasa dalam dunia bisnis. Yang tidak biasa adalah ketika ujung dari kerjasama merugikan salah satu pihak.

"Disanalah unsur pidana bisa ditelusuri, ada tidak permainan dalam pembuatan perjanjian yang lemah tersebut. Saya yakin pelakunya bisa ditemukan," imbuhnya.

Lebih jauh ILRINs meminta agar PT. HIN juga mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan somasi resmi kepada PT. CKBI sebagai tindakan hukum pihak yang merasa dirugikan.

"Ini juga menunjukkan itikad baik dari manajemen PT. HIN yang sekarang untuk menghentikan kerugian negara yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat. Kalau tidak ada langkah hukum, dan hanya menunggu respon dari penegak hukum, maka bisa dibilang langkah HIN pasif secara hukum," ujar Jeppri. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya