Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jelas Ada Pidana Dalam Kasus Apartemen Kempinski dan Menara BCA

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada indikasi pidana dalam kasus bangunan Gedung Menara BCA, Apartemen Kempinski serta Grand Indonesia Mall, yang berdiri di atas tanah negara milik BUMN PT. Hotel Indonesia Natour (HIN).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINs), Jeppri Firdaus Silalahi, dalam siaran persnya, Kamis (25/2). Menurut Jeppri, indikasi pidana bisa ditelusuri mulai dari kontrak kerjasama yang dibuat antara PT. HIN sebagai pemilik lahan dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

"Dalam klausul perjanjian kerjasama antara dua pihak, undang-undang mensyaratkan keterbukaan dan tidak adanya unsur penipuan atau hal yang disembunyikan dari salah satu pihak di perjanjian tersebut. Dalam kasus Kempinski ini kita bisa cermati bahwa ada indikasi pihak yang membuat perjanjian sengaja melemahkan atau merugikan negara," tutur Jeppri.


Perjanjian itu membuat PT. HIN selaku pembuat perjanjian tidak bisa serta merta mengklaim kerugiannya lewat klausul perjanjian. Menurut Jeppri, kalau perjanjiannya tidak dilemahkan, maka kasusnya tidak akan rumit. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia).

"HIN akan dengan mudah menagih kerugiannya ketika perjanjiannya kuat dan tidak merugikan," tegas Jeppri.

PT HIN dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI) menggelar kontrak Build, Operate, Transfer (BOT). Menurut Jeppri, bentuk perjanjian BOT hal yang biasa dalam dunia bisnis. Yang tidak biasa adalah ketika ujung dari kerjasama merugikan salah satu pihak.

"Disanalah unsur pidana bisa ditelusuri, ada tidak permainan dalam pembuatan perjanjian yang lemah tersebut. Saya yakin pelakunya bisa ditemukan," imbuhnya.

Lebih jauh ILRINs meminta agar PT. HIN juga mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan somasi resmi kepada PT. CKBI sebagai tindakan hukum pihak yang merasa dirugikan.

"Ini juga menunjukkan itikad baik dari manajemen PT. HIN yang sekarang untuk menghentikan kerugian negara yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat. Kalau tidak ada langkah hukum, dan hanya menunggu respon dari penegak hukum, maka bisa dibilang langkah HIN pasif secara hukum," ujar Jeppri. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya