Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jelas Ada Pidana Dalam Kasus Apartemen Kempinski dan Menara BCA

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada indikasi pidana dalam kasus bangunan Gedung Menara BCA, Apartemen Kempinski serta Grand Indonesia Mall, yang berdiri di atas tanah negara milik BUMN PT. Hotel Indonesia Natour (HIN).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINs), Jeppri Firdaus Silalahi, dalam siaran persnya, Kamis (25/2). Menurut Jeppri, indikasi pidana bisa ditelusuri mulai dari kontrak kerjasama yang dibuat antara PT. HIN sebagai pemilik lahan dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

"Dalam klausul perjanjian kerjasama antara dua pihak, undang-undang mensyaratkan keterbukaan dan tidak adanya unsur penipuan atau hal yang disembunyikan dari salah satu pihak di perjanjian tersebut. Dalam kasus Kempinski ini kita bisa cermati bahwa ada indikasi pihak yang membuat perjanjian sengaja melemahkan atau merugikan negara," tutur Jeppri.


Perjanjian itu membuat PT. HIN selaku pembuat perjanjian tidak bisa serta merta mengklaim kerugiannya lewat klausul perjanjian. Menurut Jeppri, kalau perjanjiannya tidak dilemahkan, maka kasusnya tidak akan rumit. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia).

"HIN akan dengan mudah menagih kerugiannya ketika perjanjiannya kuat dan tidak merugikan," tegas Jeppri.

PT HIN dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI) menggelar kontrak Build, Operate, Transfer (BOT). Menurut Jeppri, bentuk perjanjian BOT hal yang biasa dalam dunia bisnis. Yang tidak biasa adalah ketika ujung dari kerjasama merugikan salah satu pihak.

"Disanalah unsur pidana bisa ditelusuri, ada tidak permainan dalam pembuatan perjanjian yang lemah tersebut. Saya yakin pelakunya bisa ditemukan," imbuhnya.

Lebih jauh ILRINs meminta agar PT. HIN juga mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan somasi resmi kepada PT. CKBI sebagai tindakan hukum pihak yang merasa dirugikan.

"Ini juga menunjukkan itikad baik dari manajemen PT. HIN yang sekarang untuk menghentikan kerugian negara yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat. Kalau tidak ada langkah hukum, dan hanya menunggu respon dari penegak hukum, maka bisa dibilang langkah HIN pasif secara hukum," ujar Jeppri. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya