Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jelas Ada Pidana Dalam Kasus Apartemen Kempinski dan Menara BCA

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 13:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada indikasi pidana dalam kasus bangunan Gedung Menara BCA, Apartemen Kempinski serta Grand Indonesia Mall, yang berdiri di atas tanah negara milik BUMN PT. Hotel Indonesia Natour (HIN).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINs), Jeppri Firdaus Silalahi, dalam siaran persnya, Kamis (25/2). Menurut Jeppri, indikasi pidana bisa ditelusuri mulai dari kontrak kerjasama yang dibuat antara PT. HIN sebagai pemilik lahan dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

"Dalam klausul perjanjian kerjasama antara dua pihak, undang-undang mensyaratkan keterbukaan dan tidak adanya unsur penipuan atau hal yang disembunyikan dari salah satu pihak di perjanjian tersebut. Dalam kasus Kempinski ini kita bisa cermati bahwa ada indikasi pihak yang membuat perjanjian sengaja melemahkan atau merugikan negara," tutur Jeppri.


Perjanjian itu membuat PT. HIN selaku pembuat perjanjian tidak bisa serta merta mengklaim kerugiannya lewat klausul perjanjian. Menurut Jeppri, kalau perjanjiannya tidak dilemahkan, maka kasusnya tidak akan rumit. (Baca: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia).

"HIN akan dengan mudah menagih kerugiannya ketika perjanjiannya kuat dan tidak merugikan," tegas Jeppri.

PT HIN dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI) menggelar kontrak Build, Operate, Transfer (BOT). Menurut Jeppri, bentuk perjanjian BOT hal yang biasa dalam dunia bisnis. Yang tidak biasa adalah ketika ujung dari kerjasama merugikan salah satu pihak.

"Disanalah unsur pidana bisa ditelusuri, ada tidak permainan dalam pembuatan perjanjian yang lemah tersebut. Saya yakin pelakunya bisa ditemukan," imbuhnya.

Lebih jauh ILRINs meminta agar PT. HIN juga mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan somasi resmi kepada PT. CKBI sebagai tindakan hukum pihak yang merasa dirugikan.

"Ini juga menunjukkan itikad baik dari manajemen PT. HIN yang sekarang untuk menghentikan kerugian negara yang terjadi sejak perjanjian itu dibuat. Kalau tidak ada langkah hukum, dan hanya menunggu respon dari penegak hukum, maka bisa dibilang langkah HIN pasif secara hukum," ujar Jeppri. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya