Berita

Firman Soebagyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Firman Soebagyo: Kalau Kita Mau Membabi-buta Bisa Saja, Ayo Kita Bubarkan KPK, Tapi Kan Tidak

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, keputusan Presiden Jokowi menunda rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK, bukan berarti membatalkannya. Presiden justru sependapat dengan empat poin yang diusulkan dalam revisi. Hanya saja butuh waktu untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat, khususnya komisioner KPK yang baru.

Terkait, adanya beberapa partai yang memasang standar ganda dalam menyikapi revisi UU anti-rasuah ini, Firman Soebagyo tidak ambil pusing. Menurutnya, itu hal biasa dalam demokrasi. Berikut wawancara selengkapnya;

Sebenarnya apa yang me­latari keputusan pemerintah dan DPR menunda revisi UU KPK?
Jadi gini, kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden, pada waktu rapat konsultasi, perlu diadakan penundaan untuk meluruskan kesimpangsiuran opini yang ada di publik terhadap revisi UU KPK. Oleh karena itu Presiden menyampaikan perlu ada waktu untuk sosialisasi dan menugas­kan kepada Menko Polhukam, dalam hal ini untuk mengkoor­dinasikan bagaimana penjelasan kepada publik supaya itu betul-betul dipahami tentang esensi empat pasal itu.

Jadi gini, kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden, pada waktu rapat konsultasi, perlu diadakan penundaan untuk meluruskan kesimpangsiuran opini yang ada di publik terhadap revisi UU KPK. Oleh karena itu Presiden menyampaikan perlu ada waktu untuk sosialisasi dan menugas­kan kepada Menko Polhukam, dalam hal ini untuk mengkoor­dinasikan bagaimana penjelasan kepada publik supaya itu betul-betul dipahami tentang esensi empat pasal itu.

Kenapa dengan empat pasal itu?
Karena empat pasal itu adalah kesepakatan antara pemerintah bersama komisioner KPK yang lalu.

Saat bertemu Presiden, apa saja yang disampaikan?
Kami sudah sampaikan ke­pada Presiden bahwa DPR se­bagai lembaga negara yang juga sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tercatat dalam undang-undang, oleh karena itu tentunya kami juga menghormati yang meminta ditunda sementara. Dan perlu adanya sosialisasi lebih lanjut. Saya juga menyampaikan bahwa empat hal ini adalah pasal-pasal yang sudah disepakati oleh pe­merintah dan kami juga sudah mengundang berbagai pihak termasuk juga unsur KPK, tapi tidak hadir. Dan kami juga men­gundang para pakar. Oleh karena itu saya sebagai pimpinan badan legislasi berkoordinasi den­gan Menkumham dalam waktu dekat ini, terkait bentuk sosial­isasi seperti apa yang akan kita lakukan supaya tidak ada salah penafsiran terhadap rancangan undang-undang dan kami minta juga jangan sampai terjebak pada opini publik tentang me­lemahkan atau menguatkan. Tapi kita bicara subtansi dengan ber­bagai argumentasi. Bentuknya nanti kita rumuskan seperti apa sehingga dalam waktu dekat itu kita sudah bisa mengagendakan kembali revisi UU KPK tanpa ada perbedaan pandangan dan pendapat, agar kita tidak terjebak lagi antara dikotomi pelemahan dan penguatan (KPK).

Di internal DPR sendiri saja ada fraksi yang memasang standar ganda?
Ya begini, saya rasa kita harus menghormati terhadap masalah perbedaan pandapat, itu merupa­kan ciri khas demokrasi. Namun saya juga mengharapkan, DPRini sebagai lembaga negara, yang mendapatkan amanat konstitusi untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksa­naan undang-undang. Sehingga ketika teman-teman dan pemer­intah menginisiasi, setelah kita dalami memang ada argumentasi-argumentasi yang bisa diterima oleh kita secara akademis.

Apa perlu ditegaskan kem­bali konsistensi fraksi-fraksi?

Saya ingin mengajak supaya betul-betul jangan sampai ter­jebak pada opini publik yang dibangun sedemikian rupa oleh kelompok tertentu, terhadap masalah dikotomi antara pelema­han dan penguatan tadi.

Sikap Anda terhadap mer­eka yang menolak revisi UU KPK?

Kami setuju bahwa korupsi musuh bersama. Ini titik beratnya di situ. Tetapi lembaga KPK, juga tidak bisa menjadi lembaga superbody dan tidak ada yang mengontrol. Agumentasi yang dibangun para pakar juga begitu. Pengawasan ini kan untuk mem­berikan check and balances. Kami juga tidak setuju penyadapan KPK harus izin dari pengadilan. Itu ng­gak lex-specialis namanya.

Kan ada komite etik di KPK, ngapain bikin dewan penga­was lagi?
Fungsi pengawasan di komi­sioner KPK kan sebetulnya dibuat secara ad hoc. Yang namanya komisi kode etik, tapi komisi kode etik ini kan dibentuk kalau ada masalah dan persoalan di internal KPK.

O...ya, Ketua KPK mengan­cam mundur jika revisi UU KPK dilaksanakan?
Harusnya tidak ada ancam mengancam. Tapi dikomunikasi­kan dengan baik, ketika men­gundang KPK itu kan harusnya hadir dalam forum resmi. Ke de­pan penegak hukum harus punya wibawa, jangan manuver di luar sistem. Mari kita duduk.

Kalau kita mau membabi-buta kan bisa saja, ayo kita bubarkan, kan bisa aja. Tapi nggak kita nggak sampai ke situ. Karena semangatnya kita sama, korupsi itu adalah musuh kita bersama.

Kapan paling lambat revisi UU KPK harus selesai?

Saya tidak bisa mengatakan paling lambat, tetapi setelah mendalami, itu sangat bagus dan memperkuat KPK. Misalnya penyadapan, itu kan menyangkut hak privasi seseorang. Ketika dilakukan, unsur subjektiitas penyadap itu sangat berbahaya. Misalnya ada indikasi pada ses­eorang, lalu menyadap semua persoalannya termasuk yang privasinya. Nah karena itulah, siapa yang behak melakukan fungsi kontrol ini, komisi etik ad hoc ini kia permanenkan. Supaya bisa mengawasi.   ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya