Berita

net

Nusantara

Jangan Ada Yang Dirugikan Dari PP Turunan UU Tapera

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna DPR pada Selasa kemarin (23/2).

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra M. Nizar Zahro menyatakan, pengesahan UU Tapera menjadi sebuah prestasi dari parlemen karena merupakan UU hasil inisiatif DPR dan sangat ditunggu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan disahkannya menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak," jelasnya kepada redaksi, Rabu (24/2).


Nantinya, lanjut Nizar, pihak pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan sehingga sangat terasa asas manfaatnya. UU Tapera menyebutkan bahwa jumlah iuran yang dikenakan sebesar tiga persen dari total upah seorang pekerja. Dari tiga persen itu, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja sementara sebagian lagi ditanggung pekerja sendiri.

Adapun, besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan jumlah yang harus ditanggung pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU itu.

"Saya berharap agar pemerintah melibatkan setiap stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dana yang terhimpun dalam Tapera akan dikelola lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan murah bagi pekerja dengan penghasilan cenderung rendah.

"Selama ini para pekerja kita kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," tegas Nizar.

Diketahui, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya rumah meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal masyarakat miskin.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 5 triliun untuk menyiapkan rumah kepada masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan dana itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahun, sementara permintaan akan rumah tinggal mencapai satu juta unit per tahun. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya