Berita

MS Hidayat:net

X-Files

Bekas Menperin MS Hidayat Dicecar Jaksa 14 Pertanyaan

Kasus Restitusi Pajak Mobile 8 Telecom
RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom. Politisi Partai Golkar itu menjadi komisaris di perusahaan itu.

"Kita periksa selesai jam 4. Ada sekitar 14 pertanyaan yang dia­jukan kepada beliau," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung kemarin.

Arminsyah menyebutkan, Hidayat pernah menjadi komisa­ris PT Mobile-8 Telecom dari 2007 sampai 2009. Pada kurun itu terjadi dugaan korupsi yang tengah diusut kejaksaan.


Kepada Hidayat, penyidik menanyakan mengenai tugasnya se­bagai komisaris yang mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan investasi dan kerjasama yang dilakukan PT Mobile 8 dengan perusahaan lokal maupun asing.

"Termasuk tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucher fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (kini, PT. Smartfren milik Sinar Mas Group) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar," sebut Arminsyah.

Sejak awal Januari, Kejagung telah menjadwalkan pemerik­saan terhadap para komisaris PT Mobile 8. Namun pemeriksaan tertunda karena para komisaris selalu mangkir.

Saksi dari PT TDM Aset Manajeman dan Pasar juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gedung bundar. Dari pihak TDM yang akan diper­iksa adalah jajaran komisaris. Di antara Harmanto Tanudjaja dan Ali Chendra.

Mengenai pemeriksaan Harry Tanoesoedibjo, bekas pemilik Mobile 8, menurut Arminsyah, belum dijadwalkan. "Tunggu komisaris yang lain dulu. Kemungkinan diperiksa setelah pemanggilan semua komisa­ris," katanya. Dugaan korupsi restitusi pajak ini terjadi ketika mayoritas saham PT Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe.

Penyidik kejaksaan mengusut kasus ini setelah menemukan transaksi palsu antara Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada periode 2007-2009.

Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom mentransfer dana kepada Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar.

Pada pertengahan tahun 2008, Djaya Nusantara menerima fak­tur pajak dari Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur ini diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan.

"PT Djaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," papar ketua tim penyidik, Ali Nurdin.

Kemudian pada 2009, faktur ini digunakan Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pemba­yaran (restitusi) pajak kepada negara. Permohonan dikabulkan kantor pajak Surabaya pada 2012. Mobile 8 pun menerima restitusi sebesar Rp 10 miliar.

Kasus dugaan korupsi resti­tusi pajak ini sudah masuk tahap penyidikan. Arminsyah mengatakan sudah ada pihak yang dibidik sebagai calon tersangka. Yakni dari pihak kantor pajak dan Mobile 8.

"Yang jelas yang mengajukan restitusi dan yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya