Bekas Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom. Politisi Partai Golkar itu menjadi komisaris di perusahaan itu.
"Kita periksa selesai jam 4. Ada sekitar 14 pertanyaan yang diaÂjukan kepada beliau," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung kemarin.
Arminsyah menyebutkan, Hidayat pernah menjadi komisaÂris PT Mobile-8 Telecom dari 2007 sampai 2009. Pada kurun itu terjadi dugaan korupsi yang tengah diusut kejaksaan.
Kepada Hidayat, penyidik menanyakan mengenai tugasnya seÂbagai komisaris yang mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan investasi dan kerjasama yang dilakukan PT Mobile 8 dengan perusahaan lokal maupun asing.
"Termasuk tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucher fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (kini, PT. Smartfren milik Sinar Mas Group) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar," sebut Arminsyah.
Sejak awal Januari, Kejagung telah menjadwalkan pemerikÂsaan terhadap para komisaris PT Mobile 8. Namun pemeriksaan tertunda karena para komisaris selalu mangkir.
Saksi dari PT TDM Aset Manajeman dan Pasar juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gedung bundar. Dari pihak TDM yang akan diperÂiksa adalah jajaran komisaris. Di antara Harmanto Tanudjaja dan Ali Chendra.
Mengenai pemeriksaan Harry Tanoesoedibjo, bekas pemilik Mobile 8, menurut Arminsyah, belum dijadwalkan. "Tunggu komisaris yang lain dulu. Kemungkinan diperiksa setelah pemanggilan semua komisaÂris," katanya. Dugaan korupsi restitusi pajak ini terjadi ketika mayoritas saham PT Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe.
Penyidik kejaksaan mengusut kasus ini setelah menemukan transaksi palsu antara Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada periode 2007-2009.
Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom mentransfer dana kepada Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar.
Pada pertengahan tahun 2008, Djaya Nusantara menerima fakÂtur pajak dari Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur ini diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan.
"PT Djaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," papar ketua tim penyidik, Ali Nurdin.
Kemudian pada 2009, faktur ini digunakan Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembaÂyaran (restitusi) pajak kepada negara. Permohonan dikabulkan kantor pajak Surabaya pada 2012. Mobile 8 pun menerima restitusi sebesar Rp 10 miliar.
Kasus dugaan korupsi restiÂtusi pajak ini sudah masuk tahap penyidikan. Arminsyah mengatakan sudah ada pihak yang dibidik sebagai calon tersangka. Yakni dari pihak kantor pajak dan Mobile 8.
"Yang jelas yang mengajukan restitusi dan yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak," katanya. ***