Berita

net

Politik

DPD: Selesaikan Masalah Honorer K2 Sesuai UU

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) dan Satpol PP.

DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan DPD tersebut tercermin ketika Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, membacakan poin keenam dari delapan poin kesimpulan rapat antara Komite I DPD dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (22/2).

Sebelumnya, pada poin lima, Komite DPD meminta Menteri Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.


Pada poin tujuh, Komite I DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ketiga. Di poin keempat, DPD meminta Kementerian PANRB melakukan harmonisasi UU Nomor 5/2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU 9/2015 tentang perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PANRB memfasilitasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya secara maksimal.

Dalam kesempatan rapat kerja itu, Menteri Yuddy kembali menyampaikan, dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan. Sebagai menteri, dirinya tidak dapat membiarkan perekrutan ASN bertentangan dengan UU. Dalam UU 5/2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.

Sementara itu pada hari yang sama, usai rapat kerja dengan DPD RI, Menteri Yuddy beserta jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas penanganan tenaga honorer K2.

Kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berisi dua poin. Pertama, Komisi II dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer K2 untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua, Komisi II dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, LAN, Kemenkeu dan Kemenkumham, sepakat mendukung pendanaann untuk perekrutan tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016, yakni melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Kementerian PANRB dan BKN. [wah]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya