Berita

net

Politik

DPD: Selesaikan Masalah Honorer K2 Sesuai UU

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) dan Satpol PP.

DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan DPD tersebut tercermin ketika Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, membacakan poin keenam dari delapan poin kesimpulan rapat antara Komite I DPD dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (22/2).

Sebelumnya, pada poin lima, Komite DPD meminta Menteri Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.


Pada poin tujuh, Komite I DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ketiga. Di poin keempat, DPD meminta Kementerian PANRB melakukan harmonisasi UU Nomor 5/2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU 9/2015 tentang perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PANRB memfasilitasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya secara maksimal.

Dalam kesempatan rapat kerja itu, Menteri Yuddy kembali menyampaikan, dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan. Sebagai menteri, dirinya tidak dapat membiarkan perekrutan ASN bertentangan dengan UU. Dalam UU 5/2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.

Sementara itu pada hari yang sama, usai rapat kerja dengan DPD RI, Menteri Yuddy beserta jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas penanganan tenaga honorer K2.

Kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berisi dua poin. Pertama, Komisi II dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer K2 untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua, Komisi II dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, LAN, Kemenkeu dan Kemenkumham, sepakat mendukung pendanaann untuk perekrutan tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016, yakni melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Kementerian PANRB dan BKN. [wah]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya