Berita

Wahyu Agung Permana/net

Hukum

UU Pilkada Harus Bisa Diskualifikasi Pasangan Pelaku Politik Uang

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 11:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Politik uang dalam ajang pemilihan kepala daerah sangat sulit diberantas karena ada kelemahan dalam UU Pilkada.  

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).

Dia mencontohkan, fenomena kenaikan dana bantuan sosial sebesar 256 persen di Kota Tangerang Selatan, Banten, jelang pemilihan kepala daerah.  


"Tindakan itu sah, dilegalkan oleh UU termasuk DPRD-nya, dan akhirnya petahana menang 80 persen," kata Wahyu.

Menurut dia, persoalannya adalah UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menoleransi politik uang. Dia menilai UU Pilkada sengaja dirancang sangat bias agar pelanggaran politik uang tidak bisa ditindak.

Dia kemudian mengutip pandangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Usul ini diharapkan Jimly bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang.

"Politik uang harus ditegaskan di dalam UU Pilkada, agar bisa menghukum calon yang memakai politik uang. Jadi jangan tunggu inkrah dulu, harus bisa membatalkan pencalonan pasangan yang memakai politik uang," terang Wahyu.

Masalah lain yang membuat politik uang sulit diberantas, lanjutnya, perbedaan persepsi di antara para penegak hukum.

"Masalahnya di kepolisian, kejaksaan dan KPK belum sama persepsinya soal politik uang," ungkap dia. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya