Berita

Wahyu Agung Permana/net

Hukum

UU Pilkada Harus Bisa Diskualifikasi Pasangan Pelaku Politik Uang

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 11:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Politik uang dalam ajang pemilihan kepala daerah sangat sulit diberantas karena ada kelemahan dalam UU Pilkada.  

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).

Dia mencontohkan, fenomena kenaikan dana bantuan sosial sebesar 256 persen di Kota Tangerang Selatan, Banten, jelang pemilihan kepala daerah.  


"Tindakan itu sah, dilegalkan oleh UU termasuk DPRD-nya, dan akhirnya petahana menang 80 persen," kata Wahyu.

Menurut dia, persoalannya adalah UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menoleransi politik uang. Dia menilai UU Pilkada sengaja dirancang sangat bias agar pelanggaran politik uang tidak bisa ditindak.

Dia kemudian mengutip pandangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Usul ini diharapkan Jimly bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang.

"Politik uang harus ditegaskan di dalam UU Pilkada, agar bisa menghukum calon yang memakai politik uang. Jadi jangan tunggu inkrah dulu, harus bisa membatalkan pencalonan pasangan yang memakai politik uang," terang Wahyu.

Masalah lain yang membuat politik uang sulit diberantas, lanjutnya, perbedaan persepsi di antara para penegak hukum.

"Masalahnya di kepolisian, kejaksaan dan KPK belum sama persepsinya soal politik uang," ungkap dia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya