Berita

Wahyu Agung Permana/net

Hukum

UU Pilkada Harus Bisa Diskualifikasi Pasangan Pelaku Politik Uang

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 11:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Politik uang dalam ajang pemilihan kepala daerah sangat sulit diberantas karena ada kelemahan dalam UU Pilkada.  

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).

Dia mencontohkan, fenomena kenaikan dana bantuan sosial sebesar 256 persen di Kota Tangerang Selatan, Banten, jelang pemilihan kepala daerah.  


"Tindakan itu sah, dilegalkan oleh UU termasuk DPRD-nya, dan akhirnya petahana menang 80 persen," kata Wahyu.

Menurut dia, persoalannya adalah UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menoleransi politik uang. Dia menilai UU Pilkada sengaja dirancang sangat bias agar pelanggaran politik uang tidak bisa ditindak.

Dia kemudian mengutip pandangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Usul ini diharapkan Jimly bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang.

"Politik uang harus ditegaskan di dalam UU Pilkada, agar bisa menghukum calon yang memakai politik uang. Jadi jangan tunggu inkrah dulu, harus bisa membatalkan pencalonan pasangan yang memakai politik uang," terang Wahyu.

Masalah lain yang membuat politik uang sulit diberantas, lanjutnya, perbedaan persepsi di antara para penegak hukum.

"Masalahnya di kepolisian, kejaksaan dan KPK belum sama persepsinya soal politik uang," ungkap dia. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya