Berita

djan faridz

Djan Faridz: Menkumham Semakin Memecah Belah PPP

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 02:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

DPP PPP hasil Muktamar Jakarta mengecam Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly setelah menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015. PPP di bawah pimpinan Djan Faridz ini menuding Yassona telah melakukan kezaliman yang luar biasa.

"Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah tidak benar. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang sah," tegas Djan Faridz dalam keterangan persnya (Kamis, 18/2).

Karena itu dia menegaskan, SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah menolak seluruhnya permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa.


Sesuai pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal.102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Hakim Agung MA RI dalam Amar Putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH.

"Dengan demikian apabila Muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka merupakan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan abuse of power. "Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut," tandas mantan Menpera ini.

Apalagi, SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran hukum pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.

Sementara itu, terkait pernyataan Menkumham bahwa dasar Penerbitan SK Perpanjangan Muktamar Bandung karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran, tidak benar dan cenderung mengada-ngada. Faktanya segala persyaratan sesuai UU 2/2011 tentang Parpol telah diberikan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham dan pada pertemuan tanggal 21 Januari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap," tandasnya seraya menambahkan bahwa ada bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya